Kesaksian Mertua dan Suami Terdakwa Ungkap Detik-detik Penusukan Asep di Sidang PN Palembang

6 Agustus 2026 21:45 6 Agt 2026 21:45

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kesaksian Mertua dan Suami Terdakwa Ungkap Detik-detik Penusukan Asep di Sidang PN Palembang

Mertua dan suami terdakwa memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Asep (36) di PN Palembang, Kamis 6 Agustus 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Asep (36), warga Lorong Swakarsa, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis, 6 Agustus 2026.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 6 Agustus 2026, mertua dan suami terdakwa Saesilawati (34) membeberkan detik-detik sebelum hingga sesudah korban ditusuk.

Sidang yang dipimpin majelis hakim itu menghadirkan empat saksi, yakni Masti (mertua terdakwa), Mahruf (suami terdakwa), Melky (tukang bangunan), serta seorang tetangga yang mengetahui rangkaian peristiwa.

Kasus yang bermula dari perselisihan soal tumpukan pasir yang diduga menutup saluran got itu berujung tragis.

Jaksa mendakwa Saesilawati menusuk korban menggunakan pisau dapur hingga korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama empat hari di rumah sakit.

Saksi Melky mengungkapkan, ketegangan sebenarnya sudah terjadi sejak siang hari sebelum insiden berdarah tersebut.

Menurutnya, korban datang memprotes tumpukan pasir di depan rumah terdakwa yang dianggap menghambat aliran air menuju rumahnya.

"Saya tidak tahu soal penusukan karena kejadiannya malam. Siangnya korban sempat cekcok dengan saya dan terdakwa. Korban hampir memukul terdakwa, tapi saya tahan," ujar Melky saat menjawab pertanyaan jaksa.

Kesaksian paling menyita perhatian datang dari Masti, mertua terdakwa.

Ia mengatakan, malam itu Saesilawati datang ke rumahnya sambil mengantar lauk bersama anaknya yang masih kecil.

Namun, suasana berubah mencekam ketika Asep tiba sekitar lima menit kemudian.

"Dia langsung marah-marah kepada Wati di depan televisi. Dia bertanya, 'kau ngomong apa sama istri saya'," tutur Masti di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, korban kemudian menampar pipi kiri terdakwa. Tak lama kemudian, Mahruf datang dan terlibat adu mulut dengan korban.

"Saya berusaha melerai. Saya tarik Mahruf dan Asep sampai keduanya jatuh," katanya.

Masti mengaku tidak melihat secara langsung proses penusukan karena situasi berlangsung begitu cepat.

"Saya tidak lihat saat menusuknya. Yang saya lihat Asep sudah terluka di bagian pinggang, lalu pisau yang digunakan dicabut oleh Wati. Pisau itu pisau dapur milik saya," ungkapnya.

Sementara itu, Mahruf mengungkapkan perselisihan dengan korban sebenarnya sudah berlangsung sebelum malam kejadian.

Ia mengaku sempat menerima telepon dari korban yang mempersoalkan timbunan pasir di dekat rumah mereka.

"Asep menelepon saya memakai nomor adiknya. Dia bilang, 'kalau kau dak bisa ngajari bini kau, aku yang ngajari'," kata Mahruf menirukan ucapan korban.

Usai penusukan, korban disebut masih sempat berteriak kesakitan.

"Asep berteriak sakit. Saat itu saya memarahi Wati, saya bilang, 'lolo kau ni Wati'. Setelah itu Wati keluar rumah, sedangkan saya bersama dua orang lainnya membawa Asep ke rumah sakit," ujarnya.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa yang berujung pada tewasnya Asep.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Sidang Penganiayaan Pengadilan Negeri Palembang Sidang Pidana Umum Saesilawati Asep Masti Mahruf Melky kertapati palembang penganiayaan berita palembang Info Palembang