Kasus Korupsi Pokir OKU, Penasihat Hukum Sebut Robi Vitergo Tidak Berperan Aktif

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Dendy Ganda Kusumah

28 Jan 2026 22:01

Thumbnail Kasus Korupsi Pokir OKU, Penasihat Hukum Sebut Robi Vitergo Tidak Berperan Aktif
Penasihat hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapriadi Samsudin, SH, MH, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang kasus Pokir DPRD OKU di PN Palembang, Rabu 28 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Tim penasihat hukum terdakwa Robi Vitergo menegaskan kliennya tidak memiliki peran aktif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Penegasan itu disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi, Rabu, 28 Januari 2026.

Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa dihadirkan sekaligus, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan tiga saksi yang juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR OKU Selatan Nopriansyah, serta Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Penasihat hukum Robi Vitergo, Sapriadi Samsudin, S.H., M.H., menilai seluruh keterangan saksi di persidangan tidak satu pun mengaitkan kliennya dengan peran aktif dalam praktik korupsi Pokir.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

“Kami mencermati secara saksama keterangan para saksi, baik saksi pertama maupun saksi berikutnya. Faktanya, tidak ada satu pun yang menyebut adanya peran aktif Robi Vitergo,” tegas Sapri kepada wartawan di PN Palembang.

Menurut Sapri, posisi hukum kliennya jelas pasif, sehingga dakwaan primer Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak terpenuhi secara hukum. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap berhati-hati dan akan menguji dakwaan subsider dalam tahapan pembuktian selanjutnya.

Tim penasihat hukum juga menanggapi keterangan saksi yang menyebut sejumlah nama lain berikut nominal uang tertentu. Sapri menegaskan, pengusutan terhadap fakta tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum dan penyidik KPK.

“Kami justru menyayangkan jika perkara ini tidak dibongkar secara menyeluruh. Di persidangan, angka-angka yang muncul relatif kecil dan jauh dari narasi angka fantastis yang berkembang di ruang publik,” ujarnya.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Lebih jauh, Sapri menyoroti keterangan saksi Nopriansyah yang mengungkap adanya pembagian dana sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar kepada 35 anggota DPRD dan pimpinan DPRD OKU. Menurutnya, fakta tersebut mengindikasikan persoalan sistemik yang telah berlangsung lama.

“Dari pengakuan saksi, pembagian 20 persen itu bukan praktik baru. Itu sudah menjadi kebiasaan sejak jauh sebelum masa jabatan klien kami. Ini tradisi buruk yang seharusnya dibenahi secara serius,” ungkapnya.

Tim penasihat hukum menyatakan mendukung penuh langkah KPK dalam membongkar praktik korupsi Pokir secara menyeluruh, namun menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

“Jika memang tidak bersalah dan perannya pasif seperti klien kami, jangan dipaksakan tuntutan berlebihan. Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan, bukan ketidakadilan baru,” tegas Sapri.

Ia juga mengingatkan agar proses penuntutan tetap mengedepankan hati nurani, mengingat terdakwa memiliki keluarga dan rekam jejak panjang dalam pengabdian publik.

“Hampir 30 tahun klien kami mengabdi sebagai anggota DPRD untuk Kabupaten OKU. Itu adalah fakta yang tidak bisa diabaikan begitu saja dalam melihat perkara ini secara utuh,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Safaruddin Pasang Badan untuk Hogi Minaya: Penerapan Pasalnya Keliru, Ini Berbahaya

Baca Selanjutnya

Pemkab Aceh Singkil Salurkan 174 Tong Sampah Banpres Prabowo

Tags:

Korupsi OKU Pokir Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H