Jambret Ojol Viral di Palembang, Pelaku Ditahan Terkait Kasus Pencurian Lain

Jurnalis: Yola Dwi Rosdiana
Editor: Fisca Tanjung

18 Nov 2025 22:09

Thumbnail Jambret Ojol Viral di Palembang, Pelaku Ditahan Terkait Kasus Pencurian Lain
Pelaku penjambretan yang viral di Media Sosial, Wawan Setiawan saat diamankan pihak kepolisian Polsek IB II Palembang, Selasa 18 November 2025 (Foto : Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG Seorang pria yang aksinya menjambret handphone penumpang ojek online sempat viral di media sosial kini resmi ditahan Polsek Ilir Barat II Palembang. Penahanan ini bukan terkait peristiwa jambret tersebut, melainkan karena keterlibatannya dalam kasus pencurian di lokasi berbeda.

Pelaku, Wawan Septiawan (35), diamankan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya merampas ponsel seorang warga di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Sawah, beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, korban baru saja naik motor ojol ketika pelaku yang berjalan kaki tiba-tiba menyambar ponselnya dan langsung melarikan diri.

Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Fauzi Saleh, menjelaskan bahwa kasus jambret yang sempat viral itu tidak berlanjut ke proses hukum. Pelaku mengembalikan handphone korban setelah video aksinya ramai diperbincangkan.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

“Setelah viral, pelaku langsung mengembalikan handphone. Rupanya korban itu tetangganya sendiri,” jelas Kompol Fauzi, Selasa, 18 November 2025.

Korban yang sempat dimintai keterangan oleh polisi juga menolak membuat laporan. Ia memilih berdamai dan tidak ingin memperpanjang masalah.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Meski demikian, penyidik Polsek Ilir Barat II tetap menahan Wawan. Hal itu karena dari pemeriksaan, pelaku ternyata terkait kasus pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Berdasarkan laporan yang masuk di Polsek, Wawan diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, pada 12 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Ia disebut masuk dari bagian depan rumah, naik ke lantai atas, lalu mengambil satu unit handphone Redmi 13X milik penghuni.

“Pelaku kami tahan karena ada laporan terkait pencurian sebelumnya. Untuk kasus jambret, korban tidak membuat laporan,” ujar Kapolsek.

Saat ini, Wawan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pencurian tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku di wilayah hukum Palembang.

Baca Sebelumnya

Kenapa WhatsApp dan Instagram Sering Error? Ini 4 Penyebab Utama Server Down Massal

Baca Selanjutnya

Dua Terdakwa Pembobol ATM Majikan Dituntut 1 dan 4 Tahun Penjara, Kerugian Capai Rp500 Juta

Tags:

Aksi Jambret kota palembang Polsek ilir barat II

Berita lainnya oleh Yola Dwi Rosdiana

Pelaku Penodongan Remaja di Halte Palembang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

17 April 2026 16:01

Pelaku Penodongan Remaja di Halte Palembang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

16 April 2026 15:40

20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

14 April 2026 17:18

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

13 April 2026 16:20

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

9 April 2026 21:30

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

8 April 2026 21:21

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend