Dituntut 15 Tahun, Fakta Sidang Ungkap Duel Berdarah yang Tewaskan Joko Samara di Palembang

11 Mei 2026 22:27 11 Mei 2026 22:27

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dituntut 15 Tahun, Fakta Sidang Ungkap Duel Berdarah yang Tewaskan Joko Samara di Palembang

Sidang perkara pembunuhan Joko Samara kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 11 Mei 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Joko Samara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 11 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut terdakwa Romli dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU David Erikson Manalu di hadapan majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai Romli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romli dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas jaksa di persidangan.

Sidang berlangsung serius saat jaksa membeberkan kronologi berdarah yang berujung tewasnya Joko Samara. Seusai pembacaan tuntutan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap, konflik bermula sehari sebelum kejadian saat anak Romli, Erik yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) disebut terlibat perselisihan dengan keluarga korban.

Situasi memanas ketika Joko Samara mendatangi rumah Romli sambil membawa pisau dan golok serta menantang berkelahi. Namun saat itu, Romli maupun Erik memilih tidak meladeni.

Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, Romli mendatangi rumah korban dengan niat meminta maaf dan mengajak berdamai. Akan tetapi, kedatangan Romli justru memicu amarah korban.

Menurut dakwaan jaksa, Joko mengejar Romli sambil membawa senjata tajam. Romli kemudian kembali ke rumah dan mengambil golok dari sepeda motornya, sedangkan Erik mengambil sebilah pedang.

Keributan kemudian pecah di tengah jalan. Muhammad Ismail, adik kandung korban, yang berusaha melerai disebut diminta menjauh oleh Romli. Tak lama kemudian, duel berdarah terjadi.

Jaksa mengungkap, Erik mengayunkan pedang berulang kali ke arah tubuh Joko Samara. 

Sementara Romli disebut menyerang korban menggunakan golok ke bagian kepala dan badan.

Meski mengalami luka serius, korban sempat melakukan perlawanan dan menusuk bahu kiri Romli ketika terdakwa dan Erik hendak meninggalkan lokasi.

Dalam persidangan juga terungkap keterangan saksi Romadhon Fikri yang mengaku melihat seorang perempuan bernama Rani turut mengayunkan pisau ke arah perut korban.

Warga yang menemukan Joko dalam kondisi bersimbah darah langsung membawa korban ke RSUD Palembang BARI. Namun nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang tuntutan jaksa kasus pembunuhan kejadian Kota Palembang