Kasus Korupsi KUR BSI OKI Rp9,5 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Tersangka Segera Disidang di Tipikor Palembang

11 Mei 2026 22:20 11 Mei 2026 22:20

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kasus Korupsi KUR BSI OKI Rp9,5 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Tersangka Segera Disidang di Tipikor Palembang

Proses pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Bank BSI OKI oleh tim JPU Kejari OKI ke PTSP Pengadilan Tipikor Kelas IA Khusus Palembang, Senin 11 Mei 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp9,5 miliar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang, Senin 11 Mei 2026.

Pelimpahan berkas tersebut menandai bahwa kasus dugaan penyimpangan dana pembiayaan KUR untuk petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, segera disidangkan.

Pantauan di Pengadilan Tipikor Palembang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI terlihat membawa tiga bundel berkas perkara yang masing-masing berisi dokumen lengkap para tersangka. Berkas kemudian diserahkan langsung kepada Panitera Pengganti pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan.

Tiga tersangka yang akan segera menjalani persidangan yakni Syaifudin selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022-2023, Liswan yang menjabat Komisaris Utama sekaligus Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Supriyadi Susanto selaku pengelola keuangan perusahaan.

Perkara ini menyita perhatian publik lantaran program KUR yang seharusnya menjadi stimulus pembiayaan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha produktif, justru diduga dimanfaatkan secara menyimpang.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana pembiayaan yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha tambak udang diduga disalurkan tidak sesuai prosedur dan ketentuan perbankan. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp9,5 miliar.

Dalam konstruksi perkara tersebut penyidik menemukan indikasi adanya peran bersama antara pihak internal perbankan dan pengelola perusahaan dalam proses pencairan hingga penggunaan dana KUR.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ketiganya juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan pelimpahan tahap penuntutan ini, publik kini menanti jadwal sidang perdana sekaligus mengamati sejauh mana fakta-fakta dugaan korupsi pembiayaan KUR tersebut akan terungkap di ruang persidangan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Kejaksaan Negeri OkI Korupsi Kur Bsi