Didakwa Terima Rp2,3 Miliar dari 23 Agen Kapal, Eks Kawilker KSOP Jalani Sidang Perdana

26 Oktober 2026 11:32 26 Okt 2026 11:32

Nanda Apriadi, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Didakwa Terima Rp2,3 Miliar dari 23 Agen Kapal, Eks Kawilker KSOP Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Yudi Kurniawan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pungutan di luar ketentuan terhadap perusahaan agen kapal di PN Tipikor Palembang, Senin 26 Oktober 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi pungutan di luar ketentuan yang menjerat mantan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung pada KSOP Kelas I Palembang, Yudi Kurniawan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin 26 Oktober 2026.

‎‎Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengungkap dugaan penerimaan uang mencapai Rp2.345.300.000 atau sekitar Rp2,3 miliar. Uang itu disebut berasal dari 23 perusahaan agen kapal selama periode Mei hingga Desember 2025.‎

‎Tak tanggung-tanggung, JPU menyiapkan 110 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) tersebut.

‎Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU.

‎Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa uang tersebut diduga dikumpulkan melalui pungutan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yudi, yang saat itu bertugas memverifikasi permohonan penerbitan SPB dan SPOG, disebut meminta pembayaran berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta kepada perusahaan agen kapal.

‎Permintaan itu, menurut dakwaan jaksa, disertai konsekuensi apabila tidak dipenuhi. Penerbitan dokumen kapal disebut berpotensi diperlambat atau tidak diproses. Situasi tersebut membuat perusahaan agen kapal diduga memilih membayar agar kapal mereka tidak tertahan lebih lama di pelabuhan dan mengalami kerugian operasional.

‎Untuk menjalankan praktik tersebut, Yudi diduga memerintahkan stafnya, Agus Darmawan, merekap permohonan penerbitan dokumen setiap bulan sekaligus menghubungi perusahaan agen kapal untuk meminta pembayaran di luar ketentuan.

‎Berdasarkan surat dakwaan, selama delapan bulan tersebut tercatat sebanyak 2.775 penerbitan SPB dan 12.934 penerbitan SPOG di wilayah kerja Karang Agung.

‎Dari aktivitas penerbitan dokumen itu, jaksa mendakwa Yudi menerima uang sebesar Rp2,345 miliar dari 23 perusahaan agen kapal.

‎Rinciannya, Rp1.760.800.000 disebut diterima langsung oleh terdakwa. Sementara itu, Rp167.500.000 terkait penerbitan SPB dan Rp417 juta dari penerbitan SPOG disebut diterima melalui Agus Darmawan.

‎Jaksa mengungkapkan, penerimaan uang dilakukan melalui transfer ke rekening bank atas nama Sigit Tri Cahyo yang disebut dikuasai terdakwa, serta penyerahan tunai di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Boom Baru Palembang dan kantor KSOP.

‎Dari uang yang diduga terkumpul tersebut, sebagian disebut dibagikan kepada sejumlah pihak. Sebanyak Rp70 juta disebut diserahkan kepada Agus Darmawan, Rp42 juta kepada Wahyudi, serta masing-masing Rp56 juta kepada Erwinsyah dan Hendri.

‎Adapun Rp2.121.300.000 disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa. Dalam dakwaan, jaksa turut mengungkap pembelian satu unit sepeda motor Harley-Davidson Road Glide berwarna biru Candy dan tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram. Uang tersebut juga disebut digunakan untuk membiayai operasional serta kebutuhan sehari-hari.

‎Atas perbuatannya, Yudi didakwa secara alternatif. Pada dakwaan pertama, ia dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang yang berkaitan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya. Dalam dakwaan tersebut, Yudi dijerat Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Dengan demikian, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

‎JPU pun telah menyiapkan 110 saksi yang akan dihadirkan untuk mengungkap rangkaian dugaan pungutan di luar ketentuan tersebut dan membuktikan dakwaan terhadap Yudi Kurniawan.

‎Seluruh dugaan dalam perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang kota palembang Ksop Pungli