Babak Baru Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir: Hakim Tolak Eksepsi, Saksi Segera Dipanggil

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

16 Jul 2025 17:22

Thumbnail Babak Baru Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir: Hakim Tolak Eksepsi, Saksi Segera Dipanggil
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Rabu menyatakan menerima apapun itu keputusan Majelis Hakim Usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Rabu 19 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Upaya terdakwa Rabu, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan lir tahun anggaran 2023-2024, untuk lolos dari jeratan hukum melalui eksepsi (keberatan) kandas di tengah jalan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dalam sidang putusan sela hari ini, Rabu 16 Juli 2025.

Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Rabu dan dua terdakwa lainnya, Meryadi serta Nairobi, akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Sidang putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan llir tim serta penasihat hukum terdakwa Rabu, yakni Firdiansyah, Fahmi, Lani Nopriansyah, dan Kgs Ahmad Tabrani. 

Baca Juga:
Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: JPU Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Sri Purnomo Pekan Depan

Usai persidangan, Firdiansyah, selaku kuasa hukum terdakwa Rabu, menyatakan menerima keputusan hakim. "Kami menerima apapun itu keputusan Hakim, dan masih ada proses-proses selanjutnya untuk pembuktian dalam persidangan," ujarnya kepada awak media.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Rabu mengajukan eksepsi yang pada intinya menyatakan bahwa kliennya tidak semestinya diadili di Pengadilan Tipikor.

Mereka berargumen bahwa posisi hukum Rabu sebagai Ketua Bidang PMR PMI Ogan llir tidak menjadikannya pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Namun, majelis hakim berpendapat lain dan menolak argumen tersebut.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan memasuki babak baru yang krusial. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan llir.

Baca Juga:
Jalani Pemeriksaan, Terdakwa Sri Purnomo "Amnesia Selektif": Berbelit Menjawab Jaksa, Lancar Menyudutkan Dinas

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan llir ini, terdapat tiga terdakwa yaitu Rabu selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan llir. Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan ilir dan Nairobi yang bertugas di Bidang Kesehatan.

Kasus ini berawal dari penerimaan dana hibah PMI Ogan llir yang bersumber dari APBD Ogan llir pada tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan rincian Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar lagi pada Juli 2024. 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan lir, terungkap bahwa terdakwa Rabu diduga telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar. Padahal, terdakwa Rabu tidak memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran tersebut.

Selanjutnya, para terdakwa bersama-sama diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian keuangan berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan lir, diperkirakan mencapai Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*) 

Baca Sebelumnya

BRI BO Kopin dan BPJS Gandeng Agen BRILink Perluas Kepesertaan Jamsostek

Baca Selanjutnya

Pimpin Apel dan Tanam Pohon, Tandai Hari Pertama Bupati Lumajang Ngantor di Kecamatan

Tags:

Perkara dugaan Korupsi Korupsi Dana Hibah Palang Merah Indonesia

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar