Jelang Tahun Baru 2026, Polisi Larang Warga Palembang Nyalakan Petasan

Jurnalis: Yola Dwi Rosdiana
Editor: Mustopa

29 Des 2025 13:40

Thumbnail Jelang Tahun Baru 2026, Polisi Larang Warga Palembang Nyalakan Petasan
Ilustrasi petasan, Senin 29 Desember 2025 (Foto : pixabay)

KETIK, PALEMBANG – Kepolisian menegaskan larangan penggunaan petasan dan kembang api yang bersifat meledak saat malam pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Kota Palembang. 

Larangan tersebut menjadi salah satu fokus utama pengamanan Operasi Lilin Musi 2025 guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kasatgas Preemtif Ops Lilin Musi 2025, AKBP Indra Jaya yang memberikan arahan kepada seluruh personel terkait tugas preemtif di lapangan.

Dalam arahannya, AKBP Indra Jaya menekankan pentingnya sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 58 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Baca Juga:
Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Dirinya menegaskan bahwa surat edaran tersebut harus benar-benar diketahui dan dipahami oleh masyarakat, khususnya terkait larangan petasan yang kerap menimbulkan gangguan keamanan saat malam pergantian tahun.

“Larangan petasan ini tidak boleh dianggap sepele. Personel di lapangan harus aktif menyampaikan isi surat edaran kepada masyarakat melalui kegiatan preemtif, sambang, dan imbauan langsung,” ujar AKBP Indra Jaya saat diwawancarai, Senin, 29 Desember 2025.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut terdapat tujuh poin pengaturan yang wajib dipatuhi masyarakat. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah poin keenam, yang secara tegas melarang menyalakan, membunyikan, serta membakar petasan dan/atau kembang api yang bersifat meledak pada saat pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Kota Palembang, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Menurutnya, penggunaan petasan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kebisingan, keresahan warga, hingga risiko kecelakaan dan kebakaran. 

Selain itu, petasan juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beribadah maupun beristirahat.

“Tujuan dari larangan ini adalah untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kami ingin mencegah terjadinya korban luka, kebakaran, maupun gangguan kamtibmas yang sering terjadi akibat petasan,” tegasnya.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan cara yang aman dan tertib.

“Kami berharap masyarakat bisa merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” katanya.(*)

Baca Sebelumnya

Bupati Lebak Imbau Warga Tak Nyalakan Petasan dan Kembang Api saat Tahun Baru

Baca Selanjutnya

Asisten II Setda Lebak Lakukan Monev KDKMP, Pastikan Proyek Berdampak Positif

Tags:

Petasan larangan Polda Sumsel Tahun baru

Berita lainnya oleh Yola Dwi Rosdiana

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

14 April 2026 17:18

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

13 April 2026 16:20

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

9 April 2026 21:30

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

8 April 2026 21:21

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

8 April 2026 19:07

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

8 April 2026 13:10

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar