Buntut Putusan MK, Berikut Perubahan Syarat Jadi Calon Bupati Pacitan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

26 Agt 2024 06:47

Thumbnail Buntut Putusan MK, Berikut Perubahan Syarat Jadi Calon Bupati Pacitan
Anggota KPU Pacitan Divisi Teknis, Agus Susanto, saat memberikan penjelasan peraturan pencalonan kepala daerah di Kantor KPU, Jalan Veteran Nomor 66, Kelurahan, Senin, 26 Agustus 2024. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan beberkan beberapa perubahan dalam persyaratan bakal calon kepala daerah (bacakada).

Diketahui, peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal.

Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11.

Dengan demikian, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa sekian 6,5 sampai 10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.

Baca Juga:
PAW Dua Anggota DPRD Pacitan Tak Serempak, PKS Lebih Dulu Masuki Proses

KPU Pacitan telah mengumumkan persyaratan tersebut melalui surat pengumuman nomor: 558/PL.02.3-PU 3501/2024. Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa syarat minimal suara sah untuk pencalonan di Pacitan adalah 29.894.

Anggota KPU Pacitan Divisi Teknis, Agus Susanto, mengatakan penghitungannya itu berdasarkan surat suara sah hasil pemilihan umum (pemilu) sebelumnya.

"Itu diambil surat suara pemilih umum sebelumnya, untuk Pacitan yakni, 351.690. Sekarang patokannya jumlah suara sah ya, bukan jumlah kursi," jelasnya di Kantor KPU, Jalan Veteran Nomor 66, Kelurahan, Senin, 26 Agustus 2024.

Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15.

Baca Juga:
Pilkada Serentak 2024 Sukses, KPU Pacitan Beri Apresiasi atas Partisipasi Warga

Karena itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun serta calon wali kota/bupati dan wakilnya mesti sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

"Itu maju 5 bulan dari waktu sebelumnya atau peraturan sebelumnya. Umur calon dihitung sejak penetapan calon bukan dihitung sejak waktu pelantikan," ungkapnya.

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, Agus mengatakan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27-29 Agustus 2024. Terkait tempat pendaftaran berada di Kantor KPU Pacitan.

"Untuk tes kesehatan calon bupati Pacitan, akan di arahkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moeward, Kota Surakarta," bebernya.

Sementara itu, penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berkampanye dan berlaga dijadwalkan paling lambat pada 22 September 2024.

Sebagai informasi, KPU sebelumnya juga telah mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, Komisi II DPR menyetujui PKPU yang mengakomodasi putusan MK.

"Informasi pendaftaran selengkapnya dapat diunduh melalui link, s.id/pencalonanpilbuppacitan2024," tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Rumput Stadion Supriyadi Blitar Dibenahi Usai Arema FC Ditegur LIB

Baca Selanjutnya

Petahana Masuk Bursa Pilkada, Pemkot Malang Waspadai Keberpihakan ASN

Tags:

KPU Pacitan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

15 April 2026 18:37

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H