3.672 Penyandang Disabilitas di Pacitan akan Ikut Nyoblos di Pemilu 2024

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

7 Feb 2024 08:10

Headline

Thumbnail 3.672 Penyandang Disabilitas di Pacitan akan Ikut Nyoblos di Pemilu 2024
Pemilih berkebutuhan khusus dan kelompok renta dapat di dampingi saat di TPS. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur memastikan sebanyak 3.672 penyandang disabilitas bisa ikut coblosan pada Pemilu 2024 mendatang.

Ribuan orang tersebut telah masuk ke dalam daftar pemilihan tetap (DPT), melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) di tahapan sebelumnya. 

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pacitan, Eko Setiawan menerangkan, disabilitas tersebut meliputi fisik, intelektual, wicara, rungu dan netra.

Disusul para pengidap gangguan mental ringan hingga parah, seperti pengidap skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, autis, hiperaktif bahkan ODGJ.

Baca Juga:
Yonif TP 934 SBY Gelar Cek Kesehatan Gratis di GOR Pacitan, Ajak Warga Peduli Kesehatan

Mereka disebut tetap mempunyai hak politik setara dengan warga negara lainnya. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum. 

"Ketika seseorang terganggu jiwanya, tapi suatu waktu sembuh bisa mencoblos itu bisa untuk datang ke TPS. Kewajiban kami tentunya adalah mencatat atas dasar KTP sebagai bukti warga negara Indonesia," kata Eko Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).

Eko merinci, penyandang disabilitas sebanyak 3.672 tersebut. Terbagi menjadi disabilitas fisik 1.500 orang, Intelektual 193, mental 830, wicara 429, rungu 231 dan netra 489.

Adapun kelompok renta lainnya yang juga dapat menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024 yakni lansia. 'Seperti yang di Panti Werdha Pacitan, nanti akan mencoblos ke TPS terdekat," papar Eko kepada ketik.co.id.

Baca Juga:
Iseng Jualan Es di Syawalan Fest Pacitan 2026, Penjual Ayam Ini Malah Cuan Jutaan Rupiah

Pemilih Berkebutuhan Khusus dan Kelompok Renta Dapat Meminta Pendampingan

Dalam pemungutan suara nanti KPU telah mengeluarkan petunjuk teknis dalam PKPU 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Hal itu tertuang dalam Pasal 29 PKPU 25 tahun 2023, bagi pemilih berkebutuhan khusus dan lansia bisa didampingi. Pendamping bisa dari anggota KPPS, atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.

"Pendamping hanya membantu pemilih menuju bilik suara dan pencoblosan dilakukan pemilih sendiri," paparnya.

Sedangkan, bagi pemilih yang tidak bisa memberikan suara secara mandiri, maka pendamping yang ditunjuk dapat membantu mencoblos surat suara dengan syarat sesuai kehendak pemilih.

Tak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas. Tetapi, pendamping punya kewajiban untuk tidak membocorkan pilihan pemilih yang ia dampingi sebagai bentuk kerahasiaan.

"Ini wajib, pendamping harus mengisi formulir pendamping usai menemani pemilih mencoblos di bilik suara," jelasnya.

Lebih lanjut, bagi pemilih disabilitasi netra dapat menggunakan alat bantu tuna netra yang disediakan. KPU telah menyediakan surat suara braile. (*)

Baca Sebelumnya

Tabrak Prof di Kabupaten Malang, Mahfud MD Janji Bebaskan Utang Petani-Nelayan

Baca Selanjutnya

Gus Muhdlor: Kami Carikan Tempat Aman dan Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Waru

Tags:

pemilu2024 disabilitas pacitan Pacitan Hari Ini Berita pacitan KPU Pemilihan presiden

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Yonif TP 934 SBY Gelar Cek Kesehatan Gratis di GOR Pacitan, Ajak Warga Peduli Kesehatan

19 April 2026 12:21

Yonif TP 934 SBY Gelar Cek Kesehatan Gratis di GOR Pacitan, Ajak Warga Peduli Kesehatan

Iseng Jualan Es di Syawalan Fest Pacitan 2026, Penjual Ayam Ini Malah Cuan Jutaan Rupiah

18 April 2026 23:01

Iseng Jualan Es di Syawalan Fest Pacitan 2026, Penjual Ayam Ini Malah Cuan Jutaan Rupiah

Sejumlah Mantan Ketum PKC Jatim Hadiri Kick Off Harlah PMII ke-66 di Surabaya

17 April 2026 23:32

Sejumlah Mantan Ketum PKC Jatim Hadiri Kick Off Harlah PMII ke-66 di Surabaya

Hasil Uji Lab MBG di Pacitan Positif Tercemar Bakteri, Ini Langkah Dinkes

17 April 2026 12:47

Hasil Uji Lab MBG di Pacitan Positif Tercemar Bakteri, Ini Langkah Dinkes

Dilaporkan Warga, Penjual Ciu di Pacitan Diciduk Polisi: Kedapatan Simpan 41 Botol

16 April 2026 18:18

Dilaporkan Warga, Penjual Ciu di Pacitan Diciduk Polisi: Kedapatan Simpan 41 Botol

22 Pasien Rawat Inap MBG di Tegalombo Pulih, Dinkes Pacitan Lanjutkan Penanganan

16 April 2026 17:47

22 Pasien Rawat Inap MBG di Tegalombo Pulih, Dinkes Pacitan Lanjutkan Penanganan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda