KETIK, PACITAN – Kasus pencurian emas dan uang milik Mesirah, warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, akhirnya terungkap.
Polisi menangkap SRW, pria 43 tahun yang ternyata merupakan warga yang dikenal korban.
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, dan bekerja sebagai pekerja serabutan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan tersangka ditangkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan selama hampir satu bulan.
Petunjuk penting diperoleh dari informasi masyarakat terkait seseorang yang menjual perhiasan emas di luar wilayah Pacitan.
Dari penelusuran tersebut, polisi memperoleh rekaman CCTV saat tersangka menjual emas hasil curian di Wonogiri.
Bukti itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengidentifikasi dan menangkap tersangka pada 23 Agustus 2026.
“Alhamdulillah berkat kerja keras dari rekan-rekan anggota, rekan-rekan buser, alhamdulillah selama hampir sebulan kita mendapatkan petunjuk, barang bukti, dan lain sebagainya,” kata Ayub dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Pacitan, Senin, 24 Agustus 2026.
Saat diamankan, tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya.
Namun, setelah penyidik menunjukkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan terkait aksi pencurian lainnya.
“Pada saat ditangkap masih tidak mengakui. Untuk oleh sebab itu, setelah kami tunjukkan bukti rekaman dan lain sebagainya, akhirnya yang bersangkutan sudah tidak bisa mengelak lagi,” ujar Ayub.
Pencurian terhadap rumah Mesirah terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban meninggalkan rumah untuk menghadiri hajatan.
Korban baru menyadari barang berharganya hilang pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat memeriksa lemari tempat menyimpan uang dan perhiasan, korban mendapati bagian tersebut telah rusak dan terdapat bekas congkelan.
Kotak penyimpanan uang dan emas juga mengalami kerusakan.
Total perhiasan emas yang dicuri dari rumah Mesirah mencapai sekitar 85 gram.
Emas tersebut kemudian dijual dan menghasilkan uang sekitar Rp200 juta.
Polisi menyebut sebagian besar hasil penjualan emas digunakan tersangka untuk bermain judi online atau slot.
Dari penelusuran rekening koran milik tersangka, ditemukan transaksi deposit judi online dengan total sekitar Rp100 juta.
“Dari uang Rp200 juta itu sebagian besar digunakan untuk depo judi online atau slot. Ini masih kita kembangkan juga dari rekening koran yang bersangkutan di Bank BCA, terlihat ini ada Rp50 juta, Rp30 juta, Rp20 juta, total Rp100 juta yang bersangkutan depo slot,” ungkap Ayub.
Selain digunakan untuk judi online, sebagian uang hasil penjualan emas juga digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor Honda Beat senilai Rp11 juta, membayar FIF Rp24 juta, membayar cicilan BRI Rp35 juta, serta kebutuhan lainnya.
Polisi juga mengamankan uang tunai dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Penyidik masih mengembangkan aliran dana dari hasil pencurian untuk mengetahui penggunaan lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong.
Saat itu, tersangka yang pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Desa Kalikuning mengetahui adanya warga yang pergi menghadiri hajatan.
Tersangka kemudian masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi.
Ia selanjutnya mengambil linggis yang berada di dapur untuk mencongkel pintu menuju ruang tengah dan membongkar lemari tempat penyimpanan uang serta perhiasan.
“Yang bersangkutan kebetulan pulang ke rumah orang tuanya, kemudian melihat ada hajatan dan melihat tetangga rumahnya dalam keadaan kosong, kemudian yang bersangkutan melakukan aksi pencurian dengan menggunakan linggis, dengan merusak lemari dan juga jendela,” jelas Ayub.
Polisi menyebut tersangka mengenal korban karena masih berada di lingkungan yang berdekatan.
Beraksi di Tiga Lokasi Lain
Tidak hanya rumah Mesirah, tersangka juga mengakui melakukan pencurian di tiga lokasi lain di Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung.
Aksi tersebut dilakukan pada Juni 2026.
Di rumah Mistini, tersangka mengaku mencuri lima buah cincin emas.
Kemudian di rumah Juni, tersangka mengambil uang sebesar Rp10 juta.
Sementara di rumah Riyono, tersangka mengambil satu unit handphone merek Samsung.
“Menurut pengakuannya itu di bulan Juni. Jadi dalam waktu yang jangka waktu satu bulan saja. Di bulan Juni ini tiga TKP lainnya yang sementara, yang masih diakui dan kemungkinan-kemungkinan ada TKP lainnya,” kata Ayub.
Polisi sementara mencatat tersangka mengakui empat aksi pencurian, termasuk pencurian di rumah Mesirah.
Namun, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran tersangka.
Dari kasus tersebut, polisi menyita tiga sepeda motor, yakni Suzuki Smash yang digunakan tersangka menuju lokasi, Honda Vario yang digunakan untuk menjual hasil pencurian, serta Honda Beat yang dibeli dari hasil penjualan emas.
Selain itu, polisi mengamankan uang tunai, kartu ATM BCA, satu unit handphone Vivo Y17, serta sejumlah barang yang berkaitan dengan aksi pencurian.
Dari korban, polisi turut menyita linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter, surat perhiasan emas, brankas penyimpanan uang dan perhiasan, serta dua anak kunci brankas.
Atas perbuatannya, SRW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
SRW telah ditahan di rutan Polres sejak 23 Agustus 2026.
Kapolres menyatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya barang hasil pencurian lain serta lokasi lain yang pernah menjadi sasaran tersangka.
“Barangkali ada TKP-TKP lainnya,” tegas Ayub.(*)
.png)