Buka Tabir Kasus Siswa Kelas 7 Meninggal, Polres Pemalang Tetapkan 1 Anak Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026 12:19 24 Agt 2026 12:19

Slamet Sumari, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Buka Tabir Kasus Siswa Kelas 7 Meninggal, Polres Pemalang Tetapkan 1 Anak Berhadapan dengan Hukum

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana saat memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin, 24 Agustus 2026 (Foto: Humas Polres Pemalang for ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Polres Pemalang mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Randudongkal. Dalam perkara itu, polisi menetapkan satu orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH)

‎Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, anak korban merupakan pelajar kelas 7, sedangkan ABH merupakan pelajar kelas 8 di sekolah yang sama

‎Hal tersebut disampaikan AKBP Rendy saat memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin, 24 Agustus 2026.

‎“Anak korban adalah pelajar kelas 7, sementara terduga ABH adalah pelajar kelas 8 di sekolah yang sama,” kata AKBP Rendy.

‎Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap anak korban terjadi sebanyak empat kali di lingkungan sekolah selama Juli 2026.

‎Empat lokasi yang disebut menjadi tempat kejadian, yakni di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D, serta di depan toilet sekolah.

‎Pasca kejadian, anak korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah. Namun, pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

‎“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang oleh ibu dari anak korban,” ujar AKBP Rendy.

‎Polisi Periksa 17 Saksi

‎Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Pemalang telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi. ‎Para saksi tersebut terdiri dari guru Bimbingan Konseling (BK), guru mata pelajaran, teman sekolah korban, hingga tenaga medis.

‎“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” jelasnya.

‎AKBP Rendy menegaskan, proses penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

‎Terhadap ABH, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‎Kapolres Pemalang juga mengimbau pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak.

‎“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Pemalang kekerasan terhadap anak Kasus Kekerasan Siswa Abh Pemalang Kecamatan Randudongkal Smp Randudongkal perlindungan anak Berita Pemalang Kriminal Pemalang