KETIK, PACITAN – Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan, Mahmud, meminta dinas hingga pemerintah kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 700/1474/408.49/2026 tentang Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi 2026.
Surat edaran (SE) yang diterbitkan pada 18 Juni 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas ajakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar pemerintah daerah berpartisipasi aktif dalam memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pelayanan publik.
"Seluruh perangkat daerah kami minta untuk menindaklanjuti surat edaran ini dengan menayangkan, mereplikasi, memodifikasi, hingga menyebarluaskan materi kampanye antikorupsi melalui kanal komunikasi yang dimiliki masing-masing OPD," kata Mahmud, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut Mahmud, keterlibatan seluruh OPD menjadi hal penting untuk menanamkan nilai integritas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk praktik korupsi yang masih berpotensi terjadi dalam pelayanan publik.
Ia menegaskan, pelaksanaan kampanye merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Ini bukan sekadar mengikuti program dari KPK, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Pacitan," ujarnya.
Mahmud menjelaskan, tema kampanye antikorupsi tahun ini berfokus pada pencegahan berbagai bentuk penyimpangan yang kerap terjadi dalam birokrasi dan pelayanan publik.
Mulai dari pungutan liar, suap, gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan, jual beli jabatan, hingga penyalahgunaan fasilitas dan aset negara.
Karena itu, pihaknya mendorong setiap OPD mengemas materi kampanye secara kreatif dan mudah dipahami masyarakat.
Penyebaran informasi dapat dilakukan melalui media sosial, media digital, media cetak, maupun berbagai kegiatan aktivasi secara langsung.
"Kami ingin pesan antikorupsi ini sampai kepada masyarakat secara luas. Masing-masing perangkat daerah memiliki karakteristik audiens yang berbeda, sehingga pendekatan komunikasinya juga bisa disesuaikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahmud menyebut pelaksanaan Program Pariwara Antikorupsi 2026 juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen aparatur sipil negara (ASN) dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sesuai ketentuan dalam surat edaran, kampanye antikorupsi akan berlangsung hingga 30 September 2026.
Khusus Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pacitan, diminta untuk memasang materi kampanye antikorupsi melalui billboard yang berada di lingkungan Kantor Bupati Pacitan.
"Pemerintah Kabupaten Pacitan berkomitmen mendukung Program Pariwara Antikorupsi 2026. Harapannya, budaya antikorupsi dapat semakin mengakar, baik di lingkungan pemerintahan maupun di tengah masyarakat," pungkas Mahmud.
Melalui pelibatan seluruh OPD, Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap semangat antikorupsi tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga tercermin dalam perilaku aparatur dan kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.(*)
.png)