Pemkab Pacitan Terbitkan SE Stikerisasi Rumah KPM Bansos, Berlabel “Keluarga Pra Sejahtera”

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

31 Des 2025 13:19

Thumbnail Pemkab Pacitan Terbitkan SE Stikerisasi Rumah KPM Bansos, Berlabel “Keluarga Pra Sejahtera”
Bupati Pacitan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.9.1/1236/SE/DINSOS/2025 tentang labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial yang ditujukan kepada camat serta kepala desa/lurah se-Kabupaten Pacitan, diterbitkan pada Senin, 29 Desember 2025. (Foto: Tangkap Layar Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.9.1/1236/SE/DINSOS/2025 tentang Labelisasi Rumah Keluarga Penerima Manfaat Program Bantuan Sosial di Kabupaten Pacitan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, S.Sos., M.Si., mengatakan surat edaran ini ditujukan kepada seluruh camat serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Pacitan.

SE ditetapkan di Pacitan pada Senin, 29 Desember 2025, dan ditandatangani oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji.

Baca Juga:
Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, labelisasi rumah KPM merupakan bagian dari upaya evaluasi penerima bantuan sosial.

"Tujuannya untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, mendukung pengawasan sosial, serta menjadi dasar penilaian kelayakan penerima bantuan," paparnya, Rabu, 31 Desember 2025.

Pelaksanaan labelisasi diwajibkan bagi rumah KPM Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako, serta program bantuan sosial lainnya.

Label yang ditempel bertuliskan “KELUARGA PRA SEJAHTERA” dengan ukuran 15 x 21 sentimeter sesuai format yang telah dilampirkan dalam surat edaran.

Baca Juga:
WFH Resmi Berlaku di Bondowoso, Bupati Abdul Hamid Wahid Tekan Biaya dan Genjot Digitalisasi

Seluruh biaya pelaksanaan labelisasi dibebankan pada anggaran desa atau kelurahan, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga mengingatkan, apabila label penerima bantuan sosial yang telah ditempel sengaja dilepas atau dihilangkan, maka keluarga tersebut dianggap mengundurkan diri dan seluruh bantuan sosial akan dihentikan.

Terkait respons pemerintah desa, Heri menyebut kebijakan labelisasi tersebut justru mendapat dukungan.

Menurutnya, langkah ini justru membantu desa dalam melakukan evaluasi penerima bantuan sosial.

“Alhamdulillahnya banyak kades-kades yang memang mendukung. Karena terkadang kades juga tidak enak jika mengingatkan warganya yang sudah mampu langsung untuk graduasi dari bansos,” katanya.

Menurut penghitungannya, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan penempelan stiker tersebut terbilang kecil, berkisar Rp1-2 juta rupiah.

“Insyaallah dari pihak desa mampu,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Pacitan meminta agar proses labelisasi dilakukan secara persuasif dan humanis, tidak menimbulkan stigma negatif di masyarakat, serta melibatkan unsur terkait seperti Pendamping PKH, TKSK, SLRT, dan perangkat desa sesuai ketentuan.

Surat edaran tersebut juga dapat diunduh oleh pemerintah desa dan pihak terkait melalui tautan berikut: SE Bupati Labelisasi KPM Baru. (*)

Baca Sebelumnya

Dorong Tata Kelola Bersih, 8 Desa di Situbondo Maju ke Lomba Jaga Desa Tingkat Nasional

Baca Selanjutnya

Jogja Memilih Sunyi: Narasi Empati Bencana yang Menggeser Kemeriahan Malam Tahun Baru

Tags:

pemkab pacitan Bansos Pacitan Labelisasi KPM PKH BPNT Dinas Sosial Pacitan Surat Edaran Bupati bansos

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Dilaporkan Warga, Penjual Ciu di Pacitan Diciduk Polisi: Kedapatan Simpan 41 Botol

16 April 2026 18:18

Dilaporkan Warga, Penjual Ciu di Pacitan Diciduk Polisi: Kedapatan Simpan 41 Botol

22 Pasien Rawat Inap MBG di Tegalombo Pulih, Dinkes Pacitan Lanjutkan Penanganan

16 April 2026 17:47

22 Pasien Rawat Inap MBG di Tegalombo Pulih, Dinkes Pacitan Lanjutkan Penanganan

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

16 April 2026 16:14

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

15 April 2026 18:37

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H