Lebih Tinggi dari Usulan, UMK Pacitan 2026 Didok Rp2,51 Juta Berlaku Mulai 1 Januari

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

26 Des 2025 12:57

Thumbnail Lebih Tinggi dari Usulan, UMK Pacitan 2026 Didok Rp2,51 Juta Berlaku Mulai 1 Januari
Ribuan pekerja di PT. PPIS mengikuti kegiatan jalan sehat di kawasan dalam momentum hari buruh, Kamis, 1 Mei 2025. (Foto: Prokopim for Ketik)

KETIK, PACITAN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 daerah. 

Kepastian tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan pada Rabu malam, 24 Desember 2025, dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Salah satu yang menarik perhatian adalah UMK Kabupaten Pacitan tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.514.892. 

Angka tersebut mengalami kenaikan Rp150.605 atau sekitar 6,37 persen dibanding UMK Pacitan tahun 2025 yang berada di angka Rp2.364.287.

Baca Juga:
Peringati Hari Seni Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Dorong Jadi Penguat Solidaritas dan Ekonomi Kreatif

Besaran tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Pemerintah Kabupaten Pacitan. 

Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten, UMK Pacitan 2026 sebelumnya diusulkan sebesar Rp2.495.930,50 dengan nilai alfa 0,70. 

Jika mengacu pada usulan tersebut, kenaikan yang diajukan kabupaten sebesar Rp131.643,50 atau sekitar 5,57 persen.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, menjelaskan bahwa perbedaan antara usulan kabupaten dan keputusan provinsi merupakan hal yang lazim terjadi.

Baca Juga:
Mbak Wali Kediri Hadiri Rapat Kerja I Paguyuban Rektor PTN se-Jawa Timur, Perkuat Sinergi Riset untuk Kemandirian Daerah

“Biasanya memang usulan dari kabupaten atau kota bisa ditetapkan lebih tinggi karena itu menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Supriyono, Jumat, 26 Desember 2025.

Ia menjelaskan, penetapan UMK oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak dilakukan secara sepihak. 

Keputusan tersebut merujuk pada regulasi pengupahan nasional serta mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

Terkait tindak lanjut di tingkat daerah, Supriyono menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pacitan akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pemangku kepentingan.

“Sosialisasi, tapi hanya lewat surat saja,” katanya.(*)

Baca Sebelumnya

Penanaman Hexa Reef Pulihkan Ekosistem Pesisir Pantai Tlangoh Bangkalan

Baca Selanjutnya

Konvoi Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe Dibubarkan TNI, Satu Pria Bersenjata Diamankan

Tags:

UMK 2026 UMK Pacitan upah minimum Jawa timur Disdagnaker Pacitan Ketenagakerjaan Pemprov Jatim

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

15 April 2026 18:37

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H