Kuota Benur Pacitan 2025 Ditetapkan 9 Juta Ekor, Ini Alur Legalnya

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

30 Mei 2025 16:43

Thumbnail Kuota Benur Pacitan 2025 Ditetapkan 9 Juta Ekor, Ini Alur Legalnya
Pengembalian ke laut benih bening lobster (benur) selundupan yang berhasil digagalkan jajaran Polres Pacitan dan TNI AL. Dalam operasi dini hari, Rabu (28/5/2025), aparat menangkap dua pria yang kedapatan membawa 27.650 ekor benur tanpa dokumen perizinan sah. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Penangkapan benih lobster (benur) oleh nelayan Pacitan dijatah sebanyak 9 juta ekor pada tahun 2025.

Kepala Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhendrawan, mengatakan, angka tersebut diperoleh dari pengajuan yang dilakukan oleh kelompok usaha bersama (KUB) nelayan, dan kemudian disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Untuk kuota penangkapan benur tahun 2025, Kabupaten Pacitan disetujui 9 juta ekor per tahun. Dan itu bisa dievaluasi secara berkala, bisa jadi diturunkan bisa juga naik,” paparnya, Jumat, 30 Mei 2025.

Bambang menjelaskan, proses distribusi dan tata niaga benur sangat ketat dan harus sesuai prosedur, sebab komoditas ini rawan diselundupkan.

Baca Juga:
Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Ia menekankan bahwa meskipun kegiatan penangkapan dilakukan oleh nelayan atau KUB yang memiliki izin resmi, distribusi yang tidak sesuai aturan tetap tergolong ilegal.

“Distribusinya itu sangat riskan karena harus ada surat jalan. Itu kewenangan pemkab, dan harus ada pengajuan dari KUB,” jelasnya.

Alur Legal Tata Niaga Benur

Jalur legal perdagangan benur dimulai dari tangan nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan mengantongi izin resmi.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

“Jumlah KUB di Pacitan yang sudah mengantongi izin resmi saat ini ada 25,” ungkap Bambang.

Benur yang ditangkap dikumpulkan di KUB, lalu diperiksa oleh petugas Dinas Perikanan—dihitung dan diidentifikasi jenisnya: pasir, mutiara, atau bambu.

Setelah itu, diterbitkan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) sebagai dokumen legal awal.

Benur bersertifikat kemudian diserahkan ke BLU atau UPT resmi KKP untuk dirawat sementara sebelum dikirim ke luar negeri.

Namun, sebelum ekspor, benur harus lolos pemeriksaan Balai Karantina Ikan dan mendapatkan Sertifikat Kesehatan Ikan—ibarat kelayakan ekspor.

Ia menambahkan, setiap pengurusan surat jalan dikenai retribusi ke PAD Pacitan sebesar Rp50 per ekor benur.

Regulasi ini, lanjut Bambang, diatur dalam peraturan daerah dan bisa dievaluasi setiap dua hingga tiga tahun.

“Kita juga harus berpihak kepada nelayan, sambil terus mengedukasi mereka pelan-pelan,” katanya.

Sebagai informasi, harga benur di tingkat nelayan Pacitan saat ini anjlok hingga hanya Rp2.500 per ekor.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 24 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (Puerulus) di Tingkat Nelayan, harga minimal yang diterima nelayan ditetapkan sebesar Rp8.500 per ekor.

Infografis: Alur Legal Tata Niaga Benur:

  • Nelayan → Pengepul/Koperasi/KUB (berizin), Koperasi → Ajukan surat jalan/SKAB ke Pemkab (Dinas Perikanan: Menghitung jenis benur, verifikasi) → BLU Kementerian Kelautan→Ekspor ke luar negeri melalui BLU. (*)

Baca Sebelumnya

MOX Overland Explore Lawu Wilis 2025 Resmi Dimulai, Wali Kota Maidi Kendarai Mobil Jeepnya Sendiri

Baca Selanjutnya

Ini Alasan Kementan Pilih Kabupaten Bandung Bangun CoE Korporasi Kopi

Tags:

pacitan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

15 April 2026 18:37

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar