KETIK, PACITAN – Usai menggelar aksi di Gedung DPRD dan Pendopo Kabupaten Pacitan, massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan melanjutkan demonstrasi ke Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pacitan, Selasa, 23 Juni 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas seringnya pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir dan dinilai merugikan masyarakat, pelaku usaha, hingga sektor pelayanan publik.
Setibanya di kantor PLN, massa aksi diterima oleh Manajer PLN ULP Pacitan, Herdina Tri Handayani dan jajaran.
Dalam kesempatan itu, PMII menyerahkan nota kesepahaman berisi tujuh tuntutan terkait perbaikan pelayanan ketenagalistrikan di Kabupaten Pacitan.
Ketua PMII Pacitan, Sunardi, mengatakan persoalan kelistrikan yang berulang tidak lagi bisa dianggap sebagai gangguan biasa karena dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat.
Menurutnya, pemadaman listrik telah mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, layanan publik hingga aktivitas rumah tangga warga.
"Kami memandang perlu adanya langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan dari pihak PLN dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan di Kabupaten Pacitan," kata Sunardi dalam orasinya.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan PMII adalah pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.
Kompensasi tersebut diminta diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam bentuk pengurangan tagihan listrik, penyesuaian rekening pelanggan maupun bentuk ganti rugi lainnya.
Mahasiswa juga mendesak PLN meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait penyebab gangguan, wilayah terdampak, estimasi waktu normalisasi, jadwal pemeliharaan jaringan, hingga perkembangan proses pemulihan layanan.
Selain itu, PMII meminta PLN melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayanan ketenagalistrikan guna menjamin keandalan, stabilitas, dan kualitas pasokan listrik di Pacitan.
Dalam nota tuntutannya, PMII juga meminta penguatan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya di wilayah pedesaan agar lebih tahan terhadap cuaca ekstrem dan gangguan jaringan.
Mereka turut menyoroti kebijakan pemindahan tiang listrik yang menurut PMII harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak merugikan hak masyarakat atas kepemilikan tanah.
Bahkan dalam salah satu poin tuntutan, PMII meminta agar manajemen PLN bersedia dievaluasi apabila dinilai tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
"Apabila Manajer PLN Kabupaten Pacitan terbukti tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan ketenagalistrikan yang dikeluhkan masyarakat, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional," bunyi salah satu tuntutan PMII.
Tak hanya itu, mahasiswa memberikan tenggat waktu 5x24 jam kepada PLN untuk memberikan respons resmi dan langkah konkret atas tuntutan yang telah disampaikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Manajer PLN ULP Pacitan, Herdina Tri Handayani, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima seluruh masukan yang disampaikan PMII sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pelayanan publik.
Menurut Herdina, PLN tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan masyarakat yang muncul akibat gangguan pasokan listrik beberapa waktu terakhir.
"Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan aspirasi yang disampaikan teman-teman PMII. Semua tuntutan yang disampaikan hari ini kami terima dan akan kami teruskan kepada manajemen PLN sesuai kewenangan yang ada," kata Herdina di hadapan massa aksi.
Ia menjelaskan, gangguan kelistrikan yang terjadi belakangan ini merupakan dampak dari kendala operasional pada sistem pembangkitan yang kemudian berpengaruh terhadap pengaturan beban di sejumlah wilayah, termasuk Pacitan.
Meski demikian, PLN terus berupaya mempercepat proses pemulihan sistem dan melakukan berbagai langkah perbaikan agar pelayanan kepada pelanggan kembali normal.
"Pada prinsipnya PLN berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Berbagai evaluasi dan perbaikan terus kami lakukan agar ke depan kualitas layanan semakin baik dan gangguan dapat diminimalkan," ujarnya.
Terkait tuntutan kompensasi pelanggan, Herdina menyebut PLN memiliki mekanisme yang telah diatur dalam regulasi dan akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk kompensasi pelanggan, PLN memiliki aturan dan mekanisme tersendiri sesuai regulasi yang berlaku. Kami akan menjalankan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya," tambahnya.
Di akhir audiensi, Herdina menerima dokumen tuntutan yang diserahkan PMII dan berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi tersebut kepada pimpinan PLN untuk ditindaklanjuti.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat ketat dari POLRI, TNI dan Satpol-PP. (*)
.png)