Belanja Pegawai Pacitan Masih 37 Persen, DPRD Minta ASN yang Ada Dioptimalkan

10 Agustus 2026 16:20 10 Agt 2026 16:20

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Belanja Pegawai Pacitan Masih 37 Persen, DPRD Minta ASN yang Ada Dioptimalkan

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan, Ririn Subianti, menyoroti tingginya belanja pegawai dan tekanan fiskal daerah serta mendorong pemerintah menyusun peta jalan menuju batas maksimal belanja pegawai 30 persen pada 2027. (Foto: Dok. Ketik)

KETIK, PACITAN – Tingginya belanja rutin, khususnya belanja pegawai, menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pacitan di tengah tekanan fiskal daerah akibat berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan, Ririn Subianti, menilai pemerintah daerah perlu mulai serius melakukan efisiensi dan menyusun peta jalan penurunan belanja pegawai. 

Hal itu dinilai penting mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

"Nah, belanja rutin ini tinggi. Transfer keuangan daerah dari pusat potongannya lebih dari Rp200 juta pengurangannya. Terus, di sisi lain tiap tahun harus merekrut pegawai. Padahal harusnya kan efisiensi, efektivitas yang dilakukan," kata Ririn, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Ririn, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pegawai yang sudah ada apabila beban belanja pegawai, khususnya untuk gaji, dinilai sudah terlalu besar.

Ia menilai perekrutan pegawai baru perlu dilakukan secara selektif, terutama untuk posisi yang memang berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

"Kecuali untuk bidang-bidang yang khusus, misalnya dokter, guru. Kalau tenaga teknis kan yang kemarin kita jalurkan di P3K itu memang paruh waktu," ujarnya.

Ririn menyebut keberadaan tenaga teknis, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, pada akhirnya tetap memberikan konsekuensi terhadap kemampuan keuangan daerah.

"Ya tenaga teknis downgrade, tapi kan mau tidak mau itu menjadi beban keuangan daerah," katanya.

Ia kemudian mengingatkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki waktu untuk mempersiapkan penyesuaian belanja pegawai sejak terbitnya UU HKPD pada 2022.

Dalam ketentuan tersebut, batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen harus diterapkan mulai 2027. 

Karena itu, menurut Ririn, pemerintah kabupaten/kota seharusnya sudah menyusun peta jalan sejak awal untuk menuju batas tersebut.

"Sejak tahun 2022, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD itu sudah memberikan warning bahwa batas maksimal belanja pegawai 30 persen itu harus diberlakukan mulai tahun 2027. Harusnya peta jalan menuju itu sudah dimulai sejak itu, terutama bagi daerah kabupaten/kota yang PAD-nya tidak besar," jelasnya.

Ririn mengatakan tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama. 

Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) tinggi dinilai memiliki ruang fiskal lebih besar dalam mengatur belanja pemerintah.

"Baru beberapa daerah yang mampu menekan belanja pegawainya sampai di 30 persen. Itu terutama yang memang PAD-nya tinggi, sehingga mereka lebih fleksibel untuk mengatur keuangan daerah," ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan Pacitan yang memiliki kemampuan PAD relatif terbatas. 

Tekanan semakin terasa ketika belanja pegawai meningkat sementara transfer dari pemerintah pusat mengalami pengurangan.

Ririn juga menyinggung kebijakan pengangkatan PPPK yang sebelumnya diharapkan tidak sepenuhnya membebani APBD. 

Namun, dalam pelaksanaannya, pembiayaan pegawai tersebut turut menjadi tanggung jawab daerah.

"Kita kan dulu berharap P3K itu dianggarkan oleh pemerintah pusat tanpa membebani APBD. Tapi pada akhirnya menjadi beban APBD, dan ini yang kemudian membuat tekanan fiskal semakin berat," katanya.

Ia meminta kondisi belanja pegawai Pacitan ditelusuri secara lebih rinci sejak terbitnya UU HKPD. 

Menurutnya, data tersebut penting untuk melihat perkembangan persentase belanja pegawai sekaligus mengukur kesiapan pemerintah daerah menuju batas 30 persen pada 2027.

"Coba ditelusur ke BKD. Dari 2022, dimulai tadi terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD itu, berapa persen kita sampai kemudian tahun sekarang ini berapa persen. Kita masih di 37 persen, artinya bisa dirunut peta jalan menuju 2027 menuju 30 persen itu seperti apa progresnya," jelas Ririn.

Menurut dia, penelusuran tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk menilai sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi amanat regulasi.

Ririn juga menyatakan sepakat apabila penurunan belanja pegawai menjadi salah satu strategi untuk mencapai target penurunan sekitar 7 persen dari posisi saat ini.

Namun, ia menekankan bahwa efisiensi tidak boleh dilakukan secara serampangan. 

Pengurangan belanja harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat.

"Sepakat. Tapi tentunya tetap mempertimbangkan prioritas. Untuk hal-hal yang terkait dengan pelayanan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, berdasarkan data BKPSDM Pacitan, selama 2022-2026 total ASN setempat tercatat naik dari 7.230 menjadi 9.202 orang.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ririn Subianti DPRD Pacitan Komisi I DPRD Belanja Pegawai APBD Pacitan ASN Pacitan PPPK PACITAN UU HKPD Efisiensi Anggaran BKD Pacitan PAD PACITAN Berita pacitan Info Pacitan