Momentum Harganas ke-33 pada 29 Juni 2026 menjadi alarm penting untuk mengecek kembali kondisi rumah tangga kita di era digitalisasi dan pergeseran nilai. Kita semua diingatkan bahwa keluarga bukan sekadar pelengkap struktur sosial, melainkan madrasah pertama dan utama tempat moralitas dan masa depan bangsa dipertaruhkan. Jika fondasi di dalam rumah tangga rapuh, maka runtuhnya ketahanan negara tinggal menunggu waktu.
Di era modern ini, dinamika yang dihadapi institusi keluarga di Indonesia semakin rumit. Hal ini terlihat dari melonjaknya kasus perceraian, tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), krisis keterlibatan figur ayah (fatherless), hingga renggangnya pola asuh anak akibat tuntutan ekonomi. Berkaca dari realitas tersebut, peringatan Harganas tahun ini tidak boleh sebatas ritual dan seremonial belaka, melainkan harus menjadi gerakan kultural yang nyata untuk menghidupkan kembali fungsi utama keluarga.
Di tengah krisis fatherless di sejumlah keluarga Indonesia, tema utama "Ayah Wajib Hadir" pada Harganas ke-33 yang diinisiasi oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN memiliki makna yang sangat mendalam. Di era disrupsi digital dan dinamika sosial yang kian rumit, tema ini seolah menjadi tamparan sekaligus peringatan keras atas maraknya fenomena fatherless, yakni krisis ketiadaan peran ayah pada sejumlah keluarga di Indonesia.
Dari sudut pandang sosiologi, peran ayah kerap kali menyusut hanya sebatas penyokong finansial. Padahal, ketika ayah absen secara emosional dan psikologis, kondisi tersebut dapat berdampak pada rapuhnya mental anak, meningkatnya angka kenakalan remaja, hingga terancamnya visi mewujudkan Generasi Emas 2045. Melalui momentum ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kembali peran nakhoda domestik bahwa mendidik anak merupakan kerja kolaboratif yang setara antara suami dan istri, ayah dan ibu, secara bersama-sama.
Dari perspektif hukum keluarga, esensi peringatan Harganas ini sesungguhnya relevan dengan tujuan dasar dibentuknya ikatan perkawinan (maqashid asy-syari'ah fi al-ahwal asy-syakhshiyyah), yakni menyemai kemaslahatan dan mencegah kemudaratan di dalam kehidupan berumah tangga. Hal ini terlihat dari enam prinsip berikut.
Pertama, prinsip mitsaqan ghalizhan serta kemitraan dan kesetaraan. Islam menempatkan pernikahan sebagai ikatan suci yang amat kuat (QS. An-Nisa: 21) dan ditegaskan pula dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Konsekuensi dari ikatan ini adalah adanya tanggung jawab timbal balik yang seimbang. Walaupun Pasal 79 ayat (1) KHI memposisikan suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga, praktik fikih modern menuntut penerapan asas kesalingan yang didasari pola hubungan setara dan resiprokal (mu'asyarah bil ma'ruf) sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa: 19, serta pembagian peran yang adil dalam mengasuh anak dan berbagi tanggung jawab domestik lainnya.
Kedua, reaktualisasi fungsi kepemimpinan (qiwamah). Kerentanan institusi keluarga masa kini sering kali berakar dari mandeknya peran seorang ayah. Padahal, Islam telah mendesain figur ayah sebagai qawwam, yakni pemimpin yang mengayomi dan melindungi. Sayangnya, peran strategis ini kerap direduksi sebatas mesin pencari nafkah materi. Hukum Islam menegaskan bahwa kewajiban ayah jauh melampaui hal tersebut karena mencakup bimbingan moral, spiritual, serta pendampingan psikologis (hadhanah). Kehadiran ayah secara utuh di dalam rumah sangat krusial untuk memberikan rasa aman sekaligus menjadi teladan nyata bagi anak demi membentengi mereka dari kemerosotan moral, terlebih di era disrupsi digital.
Ketiga, resolusi konflik berbasis kedamaian dan rekonsiliasi (ishlah). Tingginya angka perkara gugat cerai di Pengadilan Agama belakangan ini menjadi indikator rapuhnya manajemen konflik domestik. Dalam mengatasi hal ini, hukum keluarga Islam menyediakan solusi melalui keterlibatan hakam (juru damai dari utusan keluarga masing-masing) serta mengutamakan jalan ishlah sebelum memutuskan untuk bercerai. Meskipun cerai merupakan tindakan yang legal, perceraian adalah perbuatan yang sangat tidak disukai oleh Allah. Harganas 2026 seyogianya menjadi momentum sekaligus pengingat bagi setiap suami dan istri untuk terus merawat ruang komunikasi yang dialogis dan sehat di dalam rumah tangga.
Keempat, eksistensi kepemimpinan dan proteksi spiritual. Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) KHI, secara legal suami mengemban peran sebagai kepala keluarga, sementara istri bertindak sebagai ibu rumah tangga. Status "kepala keluarga" ini sering disalahpahami sebagai bentuk kekuasaan mutlak. Padahal, khazanah fikih memandangnya sebagai manifestasi prinsip qiwamah, yakni kepemimpinan yang berbasis pada pelayanan, pengayoman, dan perlindungan. Hal ini relevan dengan QS. At-Tahrim: 6 sebagai perintah untuk membentengi diri dan keluarga dari siksa api neraka. Tanggung jawab protektif ini menuntut keterlibatan nyata seorang ayah dalam menuntun, mengedukasi, dan mengawal perkembangan moral anak, bukan dengan melimpahkan seluruh urusan rumah tangga kepada istri.
Kelima, sinergi pengasuhan dan edukasi anak (hadhanah). Walaupun Pasal 105 KHI mengatur bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz (berusia di bawah 12 tahun) diprioritaskan kepada ibu, aturan tersebut tidak serta-merta membebaskan ayah dari kewajibannya. Ayah tetap memikul tanggung jawab penuh atas nafkah dan pemeliharaan anak. Dalam diskursus hukum Islam kontemporer, substansi hadhanah telah diperluas ke ranah pemenuhan afeksi dan kedekatan emosional. Kehadiran ayah secara utuh sangat diperlukan sebagai teladan (uswah) guna memberikan representasi maskulinitas yang positif. Melalui figur ayah, anak dapat mengadopsi nilai-nilai ketegasan, tanggung jawab, serta nalar sosial yang matang.
Keenam, metode komunikasi dialogis berbasis Al-Qur'an. Manajemen rumah tangga dalam hukum Islam sangat menjunjung tinggi prinsip musyawarah sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 233. Menariknya, apabila mencermati narasi pengasuhan yang diabadikan di dalam Al-Qur'an, interaksi dialogis yang mendalam justru terjadi antara sosok ayah dan anaknya. Pola ini tercermin kuat dalam kisah Luqman Al-Hakim, kebersamaan Nabi Ibrahim dengan Nabi Ismail, serta kehangatan Nabi Ya'qub terhadap Nabi Yusuf. Realitas tekstual ini menjadi bukti autentik bahwa potret keluarga ideal dalam Islam menempatkan ayah sebagai sosok yang suportif, mudah diajak berkomunikasi, serta peka terhadap kondisi psikologis anak.
Momentum Harganas 2026 merupakan kesempatan berharga untuk menata ulang arah pembangunan ketahanan keluarga di tanah air. Menyatukan prinsip hukum Islam yang humanis, adaptif, dan bertanggung jawab ke dalam regulasi nasional sudah menjadi kebutuhan yang mendesak. Sebab, rumah tangga yang kokoh dibangun di atas keseimbangan hak dan kewajiban yang berkeadilan. Dari sanalah akan lahir generasi masa depan yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga berkarakter dan matang secara spiritual.
Harganas juga menjadi pembuktian bahwa kokohnya sebuah negara berakar pada ketangguhan institusi domestiknya. Menjadi ayah sejatinya melampaui ikatan biologis atau sekadar pencantuman nama di dokumen Kartu Keluarga, tetapi merupakan soal dedikasi waktu, ruang emosi, dan empati. Sudah saatnya para ayah di Indonesia benar-benar "kembali" ke rumah. Bukan hanya mengantarkan nafkah finansial, melainkan menghadirkan jiwa dan raga mereka secara utuh guna membentengi masa depan anak-anak dan peradaban bangsa.
Selamat Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33, 29 Juni 2026.
Wa'Allahu a'lam bi ash-shawab.
*) Umi Sumbulah adalah Guru Besar Fakultas Syariah dan Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis.
*) Ketentuan pengiriman naskah opini:
Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
Panjang naskah maksimal 800 kata
Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
Hak muat redaksi.(*)
.png)