Anggota DPRD titip pokir, kepala OPD kepikiran. Adagium itu mewarnai hari-hari kerja birokrat Pemkab Sidoarjo bulan-bulan terakhir. Mereka resah. Para pejabat itu kepikiran mewadahi pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang masuk dalam program kerja para kepala dinas dan badan.
Memang jumlahnya banyak?
”Ya banyaklah. Ada yang program pokirnya sampai melebihi program reguler OPD itu sendiri,” ungkap salah seorang kepala dinas.
Informasinya, satu OPD melaksanakan program pokir berupa satu kegiatan setiap hari. Konon, ada pula sebuah badan yang bisa sampai tiga kegiatan pokir setiap hari. Apa saja acaranya? Sosialisasi, rapat, pelatihan, dan lain-lain. Pertemuan-pertemuan di hotel luar kota.
Plotting iklan advertorial untuk salah satu media pun ada. Pokir itu sukses memantik protes. OPD pelaksana pokir itu sampai diserbu ramai-ramai oleh pemilik media-media lain yang menyebut plotting iklan itu janggal.
Ada pula pelatihan jurnalis. Pesertanya pemuda-pemuda salah satu organisasi masyarakat dan kader salah satu partai. Apa goal dan tujuan pelatihan itu? Entahlah. Apakah anggota DPRD ini merasa berkewajiban untuk ikut mencetak jurnalis-jurnalis baru?
Kalau mau mencetak jurnalis, apakah seorang anggota DPRD punya kompetensi yang cukup untuk memberikan pelatihan jurnalistik. Punya pengalaman jurnalistik yang bagus? Memegang sertifikat uji kompetensi?
Apakah acara seperti itu tidak lebih mirip sebagai konsolidasi kader dan kumpul-kumpul konstituen? Atau, sebenarnya pelatihan pegiat media sosial yang perlu diberi wawasan tambahan jurnalistik. Apakah kegiatan tersebut dipublikasikan secara luas sebagai salah satu bentuk transparansi kepada publik?
Yang perlu diingat adalah anggaran kegiatan itu menggunakan uang negara. Menginap di hotel jauh di luar kota dengan anggaran sampai ratusan juta rupiah. Sebuah ironi di tengah efisiensi anggaran dalam APBD Sidoarjo 2026 yang susut hingga Rp 640 miliar.
Gara-gara itulah, belakangan muncul guyonan di antara para pejabat eselon II Pemkab Sidoarjo. Dinas yang terlalu banyak ”kedelehan” pokir anggota DPRD dijuluki ”Dinas Pokir”. Mereka ditertawakan dengan nada getir. Lucu, tapi sedih.
Apakah ”ndeleh” pokir itu salah? Sama sekali tidak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan bahwa Pokir DPRD merupakan bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Namun, KPK menyoroti bahwa dalam praktiknya, pokir kerap disusupi kepentingan pribadi maupun transaksi anggaran yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas.
”Pokir itu bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan, melainkan amanat konstitusional yang wajib dikelola sesuai regulasi,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam sebuah kesempatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian juga memberikan arahan tegas soal tata kelola Pokir DPRD di seluruh Indonesia. Mendagri menekankan, seluruh usulan aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh legislatif harus masuk Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI.
Pokir harus dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak boleh melampaui kewenangan eksekutif. Mendagri menggarisbawahi pemisahan peran yang jelas antara legislatif dan eksekutif. Legislator dilarang keras mengelola anggaran langsung atau menentukan pihak ketiga (kontraktor) yang akan mengerjakan proyek program pokir.
”Itu adalah ranah eksekutif. Jika legislatif ikut bermain dalam penentuan kontraktor, di situlah letak kerawanan korupsi yang akan dipantau oleh KPK dan APIP,” tegas Mendagri.
Hingga saat ini, setidaknya tiga sampai empat pejabat eselon II menyampaikan langsung keluhan karena ”kedelehan” banyak pokir. Mereka resah. Arahan KPK dan Mendagri jelas.
Peringatan-peringatan dari KPK maupun Menteri Dalam Negeri merupakan rambu-rambu tegas bagi mereka sebagai birokrat. Di sisi lain, tidak semua anggota DPRD mau memahami posisi birokrat itu.
Pemberitaan pengusutan dana pokir oleh Kejaksaan Negeri di berbagai daerah menambah keresahan para pejabat OPD di Pemkab Sidoarjo itu. Ada kasus DPRD Kabupaten Magetan, DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), dan berbagai temuan dalam audit BPK tentang penggunaan anggaran untuk program pokir. Yang diusut anggota DPRD, pejabatnya pun katut-katut.
”Kalau ada apa-apa, kita yang kena. Pejabat pelaksana program yang tanggung jawab. Enak yang naruh pokir,” ungkap seorang pejabat eselon II di Pemkab Sidoarjo.
”Kalau saya, Mas, pilih tegas saja dari awal. Kalau mau iku sistem di dinas ya monggo. Semua ada regulasinya. Kalau tidak mau, buat apa dilaksanakan. Kita nanti yang kena risiko,” ujar pejabat eselon II lain di Pemkab Sidoarjo.
”Di saya, pokir harus masuk mini kompetisi. Tidak boleh ikut nunjuk kontraktor. Kalau beberapa pokir bisa dikonsolidasikan, sekalian ditender,” ungkap pejabat eselon II yang berbeda.
Pertemuan informal para pejabat Pemkab Sidoarjo itu mengarah pada satu kesepakatan lisan. Mereka memilih lebih baik diam. Pasif. Tidak melaksanakan program pokir jika disertai permintaan khusus, penunjukan pemenang, atau pengondisian sejak awal.
”Kita biarkan saja. Lebih aman daripada ada apa-apa di belakang.”
Di dunia usaha swasta, sikap diam itu dikenal dengan istilah silent rebellion. Bentuk protes pasif di lingkungan kerja. Karyawan tetap bekerja layaknya sebagai profesional. Namun, mereka melaksanakan tugas tanpa semangat, motivasi, atau inisiatif.
Pokir oh pokir, ayolah podho mikir! (*)
*Fathur Roziq, Jurnalis Ketik.com di Sidoarjo
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
*) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id
**) Ketentuan pengiriman naskah opini:
• Naskah dikirim ke alamat email [email protected].
• Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
• Panjang naskah maksimal 800 kata
• Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
• Hak muat redaksi
