Netizen yang Maha Kuasa

Editor: Mustopa

3 Feb 2026 12:26

Thumbnail Netizen yang Maha Kuasa
Oleh: Haris Yudhianto*

Tulisan ini tidak bermaksud membandingkan antara Tuhan dengan netizen. Sudah jelas dan pasti Tuhanlah yang lebih Maha Kuasa, tetapi tidak dapat dipungkiri dan sudah banyak terbukti pada era ini netizen mampu dalam waktu singkat berkuasa atas nasib seseorang, membolak balik nasib orang dihempaskan pada titik terendah tapi juga mengangkat derajat dan memulihkan keadaan seseorang yang serasa tak mungkin menjadi mungkin.

Kekuasaan dan kekuatan netizen memang tidak bisa dilawan. Pasukan jari jempol ketika sudah bergerak mampu meruntuhkan kuasa dan jabatan atau juga mampu mengangkat derajat orang dari yang papa dan terhina menjadi kaya raya dan disanjung banyak pejabat negara. Mungkin inilah cara Tuhan Yang Maha Kuasa merubah nasib orang melalui jempol tangan netizen yang luar biasa.

Imbas ucapan kontroversial 5 orang anggota DPR RI pernah menjadi korban kekuatan netizen, amuk massa dan penonaktifan dari jabatan menjadi sanksi yang tak pernah terbayang. Salah ucap dan salah mengambil kebijakan pernah pula dialami Bupati Pati Jawa Tengah Sudewo, yang berakhir pula dengan amuk netizen hingga demo pemakzulan.

Tulisan ini juga akan mengungkap 2 kasus kekuatan netizen yang berkuasa membalikkan keadaan mereka yang terhempas dalam posisi yang menyakitkan menjadi terbalik nasibnya.  

Baca Juga:
Film Layak Dicintai, Bukan Ditakuti oleh Mereka yang Terpaksa

Kasus 2 Guru di Luwu Utara

Perkara yang menjerat dua orang guru Abdul Muis dan Rasnal bermula lima tahun lalu ketika Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara menerima laporan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan akibat belum terdatanya nama mereka dalam sistem Dapodik, syarat utama pencairan dana BOS. 

Untuk mencari solusi darurat, pihak sekolah bersama Komite Sekolah sepakat mengumpulkan dana sukarela Rp 20 ribu per orang tua siswa, tanpa mewajibkan pembayaran bagi keluarga kurang mampu maupun mereka yang memiliki lebih dari satu anak.

Namun, kebijakan internal tersebut kemudian dipersoalkan setelah sebuah LSM melaporkannya ke kepolisian. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya—Rasnal serta Abdul Muis—ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pidsus/2023 dan Nomor 4265 K/Pidsus/2023, kedua orang guru tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum penjara selama 1 tahun.

Perbuatan para terdakwa dimaksud, memenuhi seluruh unsur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum

Menguji kebijakan sekolah melalui pendekatan hukum maka para guru yang awam hukum pasti kalah, dan hasilnya pasti bisa ditebak mereka kalah dan dihukum. Netizen yang melihat kasus ini tidak terima dan di viralkan lah kasus ini sampai didengar oleh pimpinan DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto.

Argumentasinya perbuatan terdakwa tidaklah bersifat melawan hukum, karena perbuatan Terdakwa telah memberi kemanfaatan berdasarkan asas kepatutan dan keadilan, mengingat kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi pembayaran honor guru yang sekian lama tak dibayar dengan memungut bayaran Rp 20 ribu dari orang tua murid. 

Hal itu berdasarkan kemanfaatan dan tujuannya bukanlah perbuatan tercela. Dengan demikian putusan Terdakwa dapat lepas dari tuntutan hukum (onslag) yaitu perbuatan terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana.

Dengan kekuatan jempol tangan netizen maka lahirlah rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo, kedua guru kini mendapatkan kembali hak, martabat, dan pengakuan atas profesi yang selama ini mereka jalani.

Bagi Abdul Muis dan Rasnal, langkah ini bukan hanya mengakhiri masa kelam lima tahun terakhir, tetapi juga membuka jalan bagi mereka untuk kembali mengabdi di dunia pendidikan tanpa stigma.

Kasus Penjual Es Gabus

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai es gabus mengandung bahan berbahaya. Dugaan itu sempat viral setelah aparat mendatangi lokasi dan mengamankan barang dagangan pedagang bernama Suderajat.

Tudingan terhadap pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang disebut menjual es berbahan spons akhirnya terbantahkan setelah hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan produk tersebut aman dikonsumsi.

Seorang anggota Polri dan anggota TNI AD akhirnya mengaku salah dan meminta maaf usai tindakannya yang sempat menuduh seorang pedagang di Kemayoran, Jakarta Pusat, menjual es gabus berbahan spons viral. Keduanya yakni Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Selatan, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri Purnomo.

Kasus menjadi viral setelah pasukan jari tangan netizen bergerak, cerita hidup penjual es gabus berbelok tajam, dari tuduhan menjadi kebenaran dan kemuliaan, dari dipermalukan menjadi pemenang, dari orang papa menjadi penuh harapan. Pemerintah Kabupaten memberikan sembako.

Selain itu, pemerintah daerah juga memproses kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan serta akses pendidikan untuk anak -anaknya.

Berdasarkan asesmen, Suderajat juga tengah menjalani program pembangunan rumah tidak layak huni, Kapolres Bogor memberikan satu unit sepeda motor dan uang tunai sebagai modal usaha. 

Bahkan Gubernur KDM juga sudah menghubungi untuk bertemu dengan ak Suderajat. Sebaliknya dua orang yang menuduh berbalik nasib menghadapi sanksi dan hukuman.

Simpulan

Tuhan sedang bekerja melalui tangan netizen Memilih mereka yang papa dan teraniaya, untuk menguji empati dan mengajarkan bahwa keadilan sejati lahir dari keberpihakan hati nurani. Ketika manusia yang merasa punya kuasa tergesa bertindak dan menghakimi. 

Tuhan Yang Maha Kuasa melalui tangan netizen bekerja secara sistematis, melesat bak busur anak panah untuk membalikkan nasib, memulihkan martabat, mengangkat derajat dan membuktikan bahwa keadilan akan menemukan. jalannya sendiri. 

Kedua kasus viral ini bukan hanya menjadi pelajaran tetapi menjadi bukti keajaiban, melalui jari-jari tangan netizen, Yang Maha Kuasa sedang bekerja mengabulkan doa orang kecil yang sederhana dan teraniaya.

Doa mereka melesat jauh ke atas langit, melalui pertolongan yang datang dari arah yang tak di sangka – sangka. Jangan pernah meremehkan orang kecil, karena Tuhan Yang Maha Kuasa melalui jari tangan netizen sering memilih mereka untuk menegur kesombongan dan kesewenang –wenangan.

*) Haris Yudhianto merupakan Dosen Tetap STKIP PGRI Trenggalek

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi. (*)

Baca Sebelumnya

Satpol PP Situbondo Jaring 5 Pelajar Bolos Sekolah di Wisata Pantai Patek

Baca Selanjutnya

Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU Ditunda, KPK Siapkan Konfrontasi Terpidana dan Bongkar Dua Kubu Penerima Fee

Tags:

opini netizen Haris Yudhianto

Berita lainnya oleh Mustopa

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Saatnya Muktamar Bermartabat: Ketika Efektivitas Kepemimpinan Dipertanyakan

7 April 2026 06:30

Saatnya Muktamar Bermartabat: Ketika Efektivitas Kepemimpinan Dipertanyakan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H