Masady Manggeng Soroti WPR Abdya Belum Tercantum dalam LKPJ Aceh

12 Juli 2026 21:13 12 Jul 2026 21:13

T. Rahmat, T. Rahmat

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Masady Manggeng Soroti WPR Abdya Belum Tercantum dalam LKPJ Aceh

Oleh: Masady Manggeng

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 memuat informasi mengenai upaya Pemerintah Aceh dalam mendorong pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa koordinasi pengusulan WPR telah dilakukan bersama Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena dalam uraian LKPJ tidak terdapat penyebutan Abdya sebagai daerah yang telah dikoordinasikan dalam proses pengusulan WPR.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Kabupaten telah menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan WPR. Hal itu disampaikan Bupati Abdya saat menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyatakan kesiapan menggandeng APRI untuk mengusulkan WPR kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan syarat aktivitas pertambangan rakyat harus memberikan manfaat bagi masyarakat, dikelola secara tertib, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengutamakan keselamatan kerja para penambang.

Berdasarkan dua informasi tersebut, publik tentu berharap adanya penjelasan mengenai perkembangan usulan WPR di Abdya. Apakah proses pengusulan masih berada pada tahapan persiapan, telah diajukan namun belum masuk dalam tahapan koordinasi sebagaimana tercatat dalam LKPJ, atau terdapat kendala lain yang menyebabkan prosesnya belum berkembang.

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat WPR merupakan instrumen yang disediakan negara untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat. Melalui penetapan WPR, masyarakat memperoleh ruang yang legal untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan adanya pembinaan, pengawasan, penerapan keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.

Di sisi lain, tata kelola perizinan pertambangan terus mengalami perubahan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam kondisi tersebut, percepatan pengusulan WPR menjadi penting agar ruang yang memang diperuntukkan bagi pertambangan rakyat memperoleh kepastian hukum dan tidak kehilangan momentum dalam penataan wilayah pertambangan.

Potensi sumber daya mineral di Abdya merupakan kekayaan alam yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Karena itu, pengusulan WPR tidak semestinya dipandang sebagai kepentingan kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan pada sektor pertambangan rakyat.

Dengan demikian, transparansi mengenai perkembangan usulan WPR di Abdya menjadi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana komitmen yang telah disampaikan pemerintah daerah telah ditindaklanjuti, sekaligus memastikan hak masyarakat atas pengelolaan sumber daya mineral memperoleh perhatian yang semestinya.

*) Masady Manggeng merupakan putra asal Kabupaten Aceh Barat Daya

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah

  • Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi. (*)
Tombol Google News

Tags:

WPR Wilayah Pertambangan Rakyat Tambang Rakyat Tambang Aceh Aceh Barat Daya Masady Manggeng APRI Abdya Bupati abdya