APRI Bantah Abdya Belum Usulkan WPR, Syahril: Persoalannya di Regulasi Provinsi

12 Juli 2026 21:17 12 Jul 2026 21:17

T. Rahmat

Editor
Thumbnail APRI Bantah Abdya Belum Usulkan WPR, Syahril: Persoalannya di Regulasi Provinsi

Ketua APRI Abdya, Syahril bersama para penambang rakyat dan tokoh masyarakat di Babahrot, Abdya. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), membantah anggapan bahwa Abdya belum mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hanya karena tidak tercantum dalam bagian koordinasi pengusulan WPR pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.

Ketua APRI Abdya, Syahril mengatakan, selama ini pihaknya terus melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya dalam mempersiapkan pengusulan WPR sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"APRI membantah jika dikatakan Abdya belum mengusulkan WPR. Sejauh ini kami terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Abdya. Dasar pengusulan WPR itu adalah adanya permintaan dari masyarakat penambang, sehingga seluruh proses harus dipersiapkan secara matang," kata Syahril, Minggu (12/7/2026).

Ia menjelaskan, APRI Abdya juga telah menelusuri perkembangan regulasi hingga ke tingkat Pemerintah Aceh. Dari hasil koordinasi tersebut, pihaknya menilai masih terdapat regulasi berupa qanun yang belum disahkan oleh DPR Aceh (DPRA), sehingga pengusulan WPR dari Abdya belum dirampungkan untuk disampaikan ke Pemerintah Aceh.

"Kenapa untuk Kabupaten Abdya belum kita rampungkan pengusulan WPR ke provinsi? Karena kami melihat qanunnya belum jelas dan belum disahkan oleh DPRA. Kami tidak ingin gegabah dan tidak ingin berlomba-lomba mengusulkan sebelum dasar hukumnya benar-benar kuat," ujarnya.

Menurut Syahril, persoalan utama dalam proses penetapan WPR saat ini bukan berada di tingkat pemerintah kabupaten, melainkan pada penyelesaian regulasi di tingkat Pemerintah Aceh.

"Pokok persoalannya ada di provinsi, bukan di kabupaten. Pemerintah kabupaten sifatnya hanya mengusulkan. Jadi, apa yang dilakukan Pemkab Abdya selama ini terkait WPR sudah tepat dan sudah sesuai dengan kewenangannya," tegasnya.

Syahril mengatakan, karena itulah APRI sebelumnya telah mendorong agar DPRA segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan qanun yang menjadi landasan hukum pengelolaan pertambangan rakyat di Aceh.

"Makanya, sejak kemarin kami sudah menyampaikan agar DPRA segera mengesahkan qanun yang benar-benar dapat menguntungkan masyarakat penambang tradisional," ujarnya.

Dengan adanya kepastian regulasi, lanjut Syahril, proses pengusulan WPR akan memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat penambang.

"APRI Abdya tetap berkomitmen mengawal proses pengusulan WPR hingga seluruh regulasi yang menjadi dasar hukum telah selesai," sebut Syahril.

Disebutkanya, tujuan utama pengusulan WPR adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, meningkatkan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib dan berkelanjutan.

Syahril berharap masyarakat tidak salah memahami tidak tercantumnya Abdya dalam uraian LKPJ Pemerintah Aceh. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dijadikan ukuran bahwa pengusulan WPR di Abdya tidak berjalan, sebab prosesnya masih terus berlangsung melalui koordinasi antara APRI, Pemkab Abdya, dan Pemerintah Aceh.

"Kami tetap optimistis. Setelah regulasi di tingkat provinsi rampung, pengusulan WPR Abdya akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Tujuan akhirnya adalah agar masyarakat penambang tradisional memperoleh kepastian hukum dan dapat bekerja secara aman, tertib, serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," pungkas Syahril. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tambang Rakyat WPR Aceh Aceh Barat Daya abdya Pertambangan Rakyat Bupati abdya DPR Aceh