Dari Fikih ke Future Islamic Law

Ketika Hukum Islam Harus Membaca Masa Depan Tanpa Kehilangan Akar

26 Oktober 2026 21:05 26 Okt 2026 21:05

Umi Sumbulah, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dari Fikih ke Future Islamic Law

Oleh: Prof.Dr.Hj.Umi Sumbulah, M.Ag*

Orang yang ingin mengetahui hukum atas suatu persoalan akan bertanya kepada kiai, ustadz, atau ahli fikih. Ya, itu dulu, namun kini cukup dengan membuka ponsel, bertanya dengan mengetik sejumlah kata atau kalimat, maka dalam beberapa detik sebuah chatbot dapat memberikan jawaban dilengkapi dalil berikut penjelasan secara rinci. Di sinilah zaman berubah. Ketika artificial intelligence (AI) mampu menjawab pertanyaan keagamaan, persoalan hukum Islam tidak lagi hanya berhadapan dengan perubahan masyarakat, namun juga mendapat tantangan langsung dengan mesin yang secara cerdas memproduksi pengetahuan.

Pertanyaan lanjut yang lebih mendasar adalah ke mana arah kajian hukum Islam ketika teknologi dapat memberikan jawaban lebih cepat daripada kiai, ustadz atau ahli hukum? Tentu jawabannya bukan dengan menjauhi AI dan juga bukan menyerahkan urusan hukum kepada algoritma. Justru di sinilah Fakultas Syariah harus menemukan kembali peran strategisnya, bukan sekedar penjaga warisan fiqih dan intelektual klasik.

Selama ini Fakultas Syariah dikenal sebagai rumah besar bagi fikih, ushul fikih, tafsir ahkam, hadis ahkam, perbandingan mazhab, dan hukum Islam, serta hukum positif yang kajiannya bersifat integratif. Semua itu merupakan kekayaan intelektual yang tidak boleh ditinggalkan. Tetapi ada satu hal yang perlu disadari, bahwa kitab-kitab klasik tersebut lahir untuk menjawab persoalan masyarakat pada zamannya. Dengan kata lain, kitab lahir sebagai karya anak zaman, yang tentu ada yang relevan dengan zaman kita namun banyak juga yang kurang relevan. Para ulama klasik tidak mencukupkan pada apa yang tertulis, namun mereka juga membaca realitas, mengenali persoalan baru, mengkorelasikannya dengan sumber dan teks-teks agama, dan kemudian mengkonstruk hukum. Karena itulah sesungguhnya fikih memiliki watak dasar yang luwes dan dinamis.

Persoalannya adalah bahwa perubahan yang berlangsung begitu cepat hari ini melampaui peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dunia mengenal paylater, finansial technology (fintech), digital money, cryptocurrency, deepfake, dating apps, perdagangan melalui media sosial, perlindungan data pribadi, hingga teknologi reproduksi yang terus berkembang. Sebagian persoalan kontemporer tersebut jelas tidak ditemukan hukum maupun implikasinya (dalam bentuk yang sama) pada sejumlah kitab fikih klasik. Karena itu, dibutuhkan pembaharuan bukan pada nilai dasar syariatnya, tetapi cara kita menggunakan perangkat intelektualnya untuk membaca realitas dan perkembangan baru.

Kita sering membiasakan diri mengajukan pertanyaan hukum dengan pola sederhana seperti halal atau haram, sah atau batal, boleh atau tidak boleh, dan seterusnya. Untuk persoalan tertentu, pola sederhana tersebut mungkin sudah cukup memadai. Namun problem masyarakat modern seringkali jauh lebih rumit dan tidak sekedar bisa dijawab dengan pola tersebut. Misalnya ketika seseorang menggunakan AI untuk memproduksi video palsu seseorang, persoalannya bukan hanya apakah teknologi itu boleh digunakan, namun ada problem yang sangat kompleks menyangkut harga diri dan kehormatan manusia, privasi, penipuan, kerugian material dan immaterial, dan bahkan potensi konflik sosial. 

Begitu pula paylater, persoalannya bukan semata-mata apakah di dalamnya terdapat unsur ribawi atau tidak, namun harus dipastikan bagaiman desain kontrak, transparansi biaya, posisi konsumen, risiko keterjebakan pada utang yang memberatkan, dan dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang rentan dirugikan. Dalam konteks inilah pendekatan maqaṣhid al-syari’ah menjadi sangat penting. Karena dengan begitu, hukum tidak berhenti pada bentuk transaksi atau tindakan, tetapi harus mempertimbangkan tujuan, kemaslahatan, dan mudarat yang mungkin ditimbulkan. Dengan kata lain, hukum Islam masa depan harus semakin kuat dalam membaca akibat sebuah tindakan, melalui pendekatan maqaṣhid al-syari’ah tersebut, tidak untuk sekedar memberikan proteksi, tetapi juga pada pengembangan aspek-aspek maqashid yang lebih komprehensf. 

Perkembangan AI memang sangat mengesankan. Mesin dapat membaca teks dalam jumlah besar, menemukan pola, membandingkan pendapat, dan membantu kita mencari dan menemukan referensi yang melimpah. Namun, kecepatan AI tidak selalu berimbang dengan akurasinya. Referensinya pun juga perlu divalidasi. Bahkan terkadang pencarian AI benar secara tekstual namun belum tentu tepat secara kontekstual. Penelitian mutakhir tentang kemampuan large language models dalam menjawab persoalan hukum Islam menunjukkan bahwa AI masih menghadapi persoalan akurasi, penalaran hukum, dan hallucination.

Pengujian lintas tradisi hukum Islam juga memperlihatkan bahwa kemampuan model masih belum dapat disamakan dengan kompetensi seorang ahli hukum Islam. Karena itu, AI bukan pengganti mujtahid, ulama, akademisi, dan praktisi hukum. Fungsi para ahli hukum justru menjadi semakin penting dengan kehadiran AI, yakni untuk memeriksa orisinalitas sumber, memahami konteks, menimbang kemaslahatan dan kemudharatan, membaca dampak sosial, serta mengambil tanggung jawab etis atas keputusan hukum, yang hal ini tidak bisa dilakukan oleh AI. Di sinilah Fakultas Syariah memiliki pekerjaan sekaligus tantangan yang semakin besar.

Fakultas Syariah (dan Hukum) tidak cukup hanya menjadi penjaga warisan. Ia perlu menjadi laboratorium hukum Islam masa depan. Mahasiswa tetap harus mampu membaca kitab kuning. Tetapi mereka juga perlu memahami dunia dimana hukum tersebut akan diterapkan. Mahasiswa hukum Islam masa depan harus dapat menyandingkan, mendiskusikan dan mendialogkan ushul al-fiqh sekaligus memahami logika algoritma; mengkaji maqaṣid al-syari‘ah sekaligus memahami perlindungan dan perkembangan big data; menguasai fikih muamalah sekaligus memahami perkembangan finansial technology; menguasai fikih keluarga sekaligus memahami perubahan pola relasi keluarga di ruang digital, menguasai fiqih politik sekaligus memahami perkembangan tata hukum negara kontemporer. Dengan demikian, kompetensi lulusan tidak berhenti pada kemampuan menjawab, apa hukumnya, namun lebih jauh dari itu, mereka harus mampu menjelaskan tentang mengapa hukum itu demikian, bagaimana menerapkannya, dan bagaimana memastikan hukum tersebut menghadirkan keadilan. 

Dalam konteks UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, peluang tersebut sangat terbuka. Fakultas Syariah telah memiliki fondasi penting berupa tradisi keislaman yang ditopang dengan tradisi ma’had, kajian turats yang kuat dengan sejumlah program hall al-masail, ushul fikih, fikih, hukum keluarga, hukum ekonomi syariah, hukum tata negara, dan hukum positif yang dikaji secara integratif. Perkembangan kelembagaan, termasuk hadirnya Program Magister Hukum Ekonomi Syariah untuk melengkapi program Magister dan Doktor Hukum Keluarga Islam, menunjukkan bahwa kajian hukum Islam terus bergerak mengikuti kebutuhan masyarakat. 

Momentum ini dapat dikembangkan lebih jauh, misalnya dengan membuka pusat kajian Future Islamic Law, sebuah ruang akademik yang mempertemukan ahli fikih dengan pakar teknologi, ekonom, ahli hukum, sosiolog, psikolog, dan pembuat kebijakan untuk membahas persoalan hukum sebelum persoalan tersebut menjadi krisis. Pusat kajian ini dapat dikembangkan untuk menjawab persoalan bagaimana hukum Islam merespons AI, bagaimana fikih melindungi anak di ruang digital, bagaimana prinsip syariah digunakan untuk menghadapi krisis lingkungan, bagaimana hukum ekonomi syariah membaca cryptocurrency dan model bisnis digital, bagaimana konsep kehormatan dalam Islam diterapkan pada perlindungan data pribadi, dan sejumlah pertanyaan-pertanyaan problematik semacam ini yang layak menjadi fokus dan agenda riset baru di Fakultas Syariah (dan Hukum).
Pada akhirnya, masa depan hukum Islam bukan pertarungan antara kitab kuning dan AI. Keduanya berada pada ruang yang berbeda. Kitab kuning menyimpan pengalaman intelektual panjang umat Islam. AI menawarkan perangkat baru untuk mengakses dan mengolah pengetahuan. Bagaimanapun, yang menjadi kompas dan menentukan arah keduanya tetaplah para ahli hukum, dan bagaimana pengetahuan digunakan untuk menghadirkan kemaslahatan. Karena itu, tantangan Fakultas Syariah dan Hukum bukan sekedar menghasilkan lulusan yang mampu menghafal pendapat ulama dan menguasai teori hukum modern. 

Tantangannya adalah melahirkan generasi yang memahami warisan hukum Islam dan hukum positif secara integratif, sekaligus mampu merumuskan hukum untuk persoalan yang belum pernah dihadapi generasi sebelumnya. Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan ahli yang mengetahui jawaban kemarin. Mereka membutuhkan pemikir hukum yang mampu membaca pertanyaan hari esok. Dan harapannya di situlah makna sebenarnya dari Future Islamic Law, bukan meninggalkan fikih, melainkan membawa kekuatan intelektual fikih untuk memasuki masa depan yang penuh dinamika dan tantangan yang semakin kompleks.
 
Wallahu a’lam bi al-shawab

*) Prof.Dr.Hj.Umi Sumbulah, M.Ag adalah Dekan Fakultas Syariah UIN Malang
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis.
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
Panjang naskah maksimal 800 kata
Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
Hak muat pada redaksi

Tombol Google News

Tags:

Fakultas Syariah Uin Malang UIN Malang Umi Sumbulah Fikih hukum islam