KETIK, HALMAHERA SELATAN – Desakan agar aparat penegak hukum membuka pengelolaan hasil tambang emas di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, mulai disuarakan. Perhatian tertuju pada pungutan yang disebut telah berlangsung selama delapan tahun, sementara aliran dan penggunaannya dinilai belum terang bagi masyarakat.
Permintaan penyelidikan itu disampaikan Koordinator Kebijakan Publik, Sutarman, kepada wartawan, Rabu 9 September 2026. Ia meminta APH menelusuri dasar pungutan, besaran penerimaan, pihak yang mengelola, serta pencatatannya dalam keuangan desa.
Menurut Sutarman, aktivitas pertambangan emas di Kusubibi telah berjalan sejak 2018. Pada periode yang sama, ia menyebut Pemerintah Desa Kusubibi mulai menarik pungutan dari para pengusaha tambang dengan alasan sebagai pendapatan desa. Namun, setelah berlangsung bertahun-tahun, ia menilai masyarakat belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai jumlah dana yang terkumpul maupun penggunaannya.
“Jika dihitung, hasil dari tambang emas sudah mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, infrastruktur di desa tidak pernah dibangun secara baik dan memadai,” ungkap Sutarman.
Persoalan itu tidak hanya menyangkut besarnya potensi penerimaan. Berdasarkan informasi yang diklaimnya berasal dari sejumlah warga setempat, Sutarman menyebut pengelolaan hasil tambang melibatkan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
Ia juga menggambarkan aktivitas pengolahan material emas di Kusubibi berlangsung setiap hari. Di lokasi itu, menurut dia, terdapat sekitar 100 unit tromol untuk mengolah material tambang dan kurang lebih 30 tong yang digunakan menampung ampas pengolahan.
Bagi Sutarman, aktivitas sebesar itu semestinya meninggalkan jejak administrasi yang dapat diperiksa publik. Jika pungutan benar-benar ditarik atas nama pendapatan desa, ia menilai dasar hukumnya harus tersedia, penerimaannya dicatat dalam APBDes, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika Pemdes jujur, seharusnya dibuatkan peraturan desa sehingga hasil pungutan dari pengusaha tambang bisa dijadikan pendapatan desa yang sah dan ditampung dalam APBDes. Dengan begitu, peruntukannya jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” cetusnya.
Untuk menggambarkan potensi penerimaan, Sutarman kemudian memaparkan hitungan kasarnya. Berdasarkan pengakuan warga yang diterimanya, pemerintah desa disebut memperoleh jatah 60 “kijang” atau karung material tambang setiap hari. Dalam 30 hari, jumlah itu diperkirakan mencapai 1.800 karung.
Dengan asumsi nilai hasil emas yang digunakannya dan harga Rp1,2 juta per gram, Sutarman memperkirakan penerimaan dapat menembus lebih dari Rp2 miliar dalam sebulan.
“Satu bulan saja Pemdes bisa menerima Rp2 miliar dari hasil tambang. Namun, infrastruktur di desa tidak mengalami perubahan yang signifikan. Bahkan, Masjid Desa Kusubibi tidak pernah selesai dikerjakan,” tegasnya.
Perbedaan antara potensi pendapatan yang ia klaim dan kondisi pembangunan desa itulah yang dinilai Sutarman harus diuji melalui proses hukum. Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar resmi, masuk ke kas desa, dan dibelanjakan sesuai ketentuan.
“Penegak hukum sudah harus melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan potensi desa oleh pemerintah desa selama kurang lebih delapan tahun, sehingga aliran dan penggunaan dananya dapat diketahui secara jelas,” ujarnya.
Ia sekaligus mengingatkan agar kekayaan tambang tidak berhenti sebagai keuntungan segelintir orang, sementara masyarakat yang hidup di sekitar sumber daya tersebut justru tidak merasakan perbaikan pelayanan maupun pembangunan.
“Jangan sampai hasil tambang dijadikan keuntungan pribadi oleh oknum aparat desa, sementara masyarakat tidak menikmati potensi desa yang dikelola selama ini,” tandas Sutarman.
Di tengah desakan tersebut, Penjabat Kepala Desa Kusubibi, Hi.Kasuma, mengaku belum mengetahui persoalan pungutan di lokasi tambang. Ia beralasan baru menduduki jabatan tersebut dan mengarahkan konfirmasi kepada Sekretaris Desa.
“Nanti konfirmasi kepada Pak Sekdes. Saya baru menjabat sebagai penjabat kepala desa, jadi belum mengetahui persoalan pungutan itu,” pungkasnya.
