KETIK, JAKARTA – Adela Kanasya Adies secara resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2026–2029, Selasa, 12 Mei 2026.
Adela menggantikan posisi bapaknya, Adies Kadir sebagai Anggota DPR yang diangkat sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Kontitusi (MK) pada 5 Pebruari 2026.
Saat dilantik Adela terlihat menggunakan kebaya, bawahan dan kerudung serba kuning seolah menggambarkan bahwa dirinya adalah polikus Partai Golkar
Adela Kanasya Adies mengucapkan sumpah jabatan dipandu Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijzl dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan Pimpinan Dewan telah menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49P Tahun 2026 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu anggota DPR RI dan MPR RI sisa masa jabatan tahun 2026–2029.
Adela Kanasya Adies secara resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 Mei 2026. (Foto: Biro Pemberitaan Parlemen)
Dalam pengucapan sumpahnya, Adela menyatakan komitmennya menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat.
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” kata Adela saat membacakan penggalan sumpahnya.
Usai pelantikan, Adela menyampaikan komitmennya untuk menjalankan fungsi representasi rakyat, khususnya di daerah pemilihannya.
Ia juga menyebut akan membawa aspirasi kalangan perempuan dan generasi muda di parlemen.
“Alhamdulillah pelantikan hari ini berjalan lancar. Saya mungkin masih perlu waktu dulu untuk beradaptasi, doakan saja yang terbaik. Saya disini insya allah akan membawa suara dari para pemuda dan perempuan,” ujarnya saat ditemui Parlementaria.
Adela Kanasya Adies dilantik menggantikan Adies Kadir dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan data perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 di Dapil Jawa Timur I, Adela memperoleh raihan suara peringkat dua terbanyak dari Partai Golkar Dapil Jawa Timur I, setelah Adies Kadir yang mendulang 147.185 suara.
Diketahui, Adies Kadir dipilih sebagai Hakim Konstitusi pengganti Arief Hidayat yang memasuki memasuki masa purna bakti atau pensiun.
Adies Kadir merupakan Hakim Konstitusi usulan DPR.
Adies Kadir yang ketika itu menjadi Wakil Ketua DPR diusulkan mendadak sebagai calon Hakim Konsitusi menggantikan Inosentius Samsul, yang sebelumnya telah disetujui DPR sebagai pengganti Arief Hidayat.
Keputusan itu diambil pasca Adies Kadir yang merupakan politikus Partai Golkar itu dinyatakan tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebagai penyebab terjadinya kerusuhan massa pada Agustus 2025 lalu.
Berbeda dengan kolega lainnya di DPR, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem dan Surya Utama (Uya Kuya) dan Fraksi PAN yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik.
Sebagai informasi, mekanisme pergantian antarwaktu anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPR dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Penggantinya berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya. (*)
