KETIK, LEBAK – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial mengenai kondisi Madhalim, seorang warga Kampung Simpang, Desa Kertaraharja, Kecamatan Banjarsari, yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Atas instruksi Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, tim Dinas Sosial langsung mendatangi rumah Madhalim pada Rabu 29 Juli 2026, untuk melakukan asesmen sekaligus menyalurkan bantuan sosial.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Neti Sulistiowati, mengatakan pemerintah daerah tidak tinggal diam setelah menerima informasi mengenai kondisi Madhalim yang menjadi perhatian publik.
"Setelah informasi tersebut viral di media sosial, kami langsung bergerak ke lokasi atas instruksi Bapak Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya. Kami melakukan asesmen terhadap kondisi Pak Madhalim sekaligus menyalurkan bantuan sembako sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah," kata Neti kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan hasil asesmen, lanjut Neti, Madhalim sehari-hari bekerja dengan mengumpulkan dan menjual kernel atau buah sawit busuk untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Saat ini, ia tinggal bersama istri keduanya, Aliah. Sementara anak hasil pernikahan mereka telah menikah dan telah memiliki seorang anak.
Neti menjelaskan, secara administrasi Madhalim telah terdaftar dalam kelompok masyarakat Desil 1 atau kategori keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Ia juga telah menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), sedangkan istrinya menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Dari hasil asesmen kami, kebutuhan yang paling mendesak bukan hanya bantuan kebutuhan pokok, tetapi juga rumah yang layak huni. Rumah yang saat ini ditempati berdiri di atas lahan milik perusahaan perkebunan, sehingga status kepemilikan tanah menjadi kendala untuk program pembangunan rumah," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Sosial bersama Pemerintah Desa Kertaraharja telah menyusun langkah-langkah intervensi agar Madhalim dapat memperoleh hunian yang lebih layak.
"Langkah pertama, pemerintah desa akan berupaya mencarikan tanah bengkok yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan rumah. Selanjutnya, kami akan mengusulkan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Provinsi Banten," jelas Neti.
Menurutnya, penanganan warga kurang mampu tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, Baznas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
"Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik sehingga Pak Madhalim dan keluarganya bisa segera memiliki tempat tinggal yang layak. Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.(*)
