KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan setiap kegiatan pertambangan di wilayahnya wajib mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak Tahun 2023–2043.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Dendi Kharismawan, mengatakan tata ruang menjadi instrumen utama agar aktivitas pertambangan bisa tetap berjalan tanpa merugikan sektor lainnya.
“Setiap kegiatan, termasuk pertambangan dan sektor lainnya, harus menempuh proses perizinan terlebih dahulu. Dalam proses tersebut, Pemkab Lebak memastikan setiap izin yang diterbitkan sesuai dengan RTRW maupun RDTR yang telah ditetapkan,” ujar Dendi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan Pasal 180 Perda Nomor 7 Tahun 2023, sebaran kawasan pertambangan komoditas mineral dan batubara di Lebak mencakup 15 kecamatan.
Ke-15 kecamatan tersebut adalah Rangkasbitung, Curugbitung, Sajira, Cimarga, Cileles, Banjarsari, Gunungkencana, Cirinten, Bojongmanik, Cigemblong, Malingping, Cihara, Panggarangan, Bayah, dan Cibeber.
“Sebaran kawasan pertambangan mineral dan batubara itu meliputi 15 kecamatan. Namun perlu dipahami, masuknya suatu kecamatan dalam sebaran kawasan pertambangan bukan berarti seluruh wilayah kecamatan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan,” jelas Dendi.
Ia menegaskan lokasi tambang tetap harus mengacu pada batas kawasan dalam peta RTRW.
“Jadi bukan berarti satu kecamatan ditetapkan sebagai kawasan tambang seluruhnya. Ada batas-batas kawasan yang harus dilihat berdasarkan peta RTRW dan ketentuan pemanfaatan ruangnya,” tegasnya.
Dendi menyebut RTRW Lebak 2023–2043 juga mengatur kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, industri, hutan produksi, hingga kawasan konservasi.
“Lebak ini memiliki berbagai fungsi ruang. Semua kegiatan harus ditempatkan sesuai peruntukannya agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang,” ujarnya.
“Yang kita jaga adalah bagaimana investasi tetap bisa berjalan, tetapi fungsi ruang lainnya juga tetap terlindungi. Pertanian harus terlindungi, kawasan permukiman harus aman, begitu juga kawasan konservasi,” kata Dendi.
Terkait aktivitas tambang di luar kawasan RTRW, Dendi menyebut hingga saat ini kegiatan pertambangan yang menjadi kewenangan dan pengawasan Pemda masih berada di dalam kawasan yang ditetapkan.
“Hingga saat ini, kegiatan pertambangan masih berada di dalam kawasan yang telah kami tetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023,” ungkapnya.
Menurutnya, kesesuaian lokasi menjadi syarat utama dalam proses perizinan.
“Setiap permohonan izin harus dilihat kesesuaiannya dengan rencana tata ruang. Jadi tata ruang menjadi instrumen untuk mengendalikan pemanfaatan ruang,” tuturnya.
Reklamasi dan Pascatambang Jadi Kewajiban
Dendi juga menekankan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berpotensi mengubah bentang alam dan memengaruhi lingkungan.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana kawasan yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan dapat dipulihkan kembali. Ada pemulihan ekosistem, pengendalian erosi, penghijauan lahan, serta upaya menjaga sumber air,” ujarnya.
“Pemulihan ekosistem harus dilakukan dengan memperbaiki kondisi tanah, mengembalikan keanekaragaman hayati, menyediakan kembali habitat bagi satwa lokal, serta mencegah sedimentasi dan pencemaran sumber air,” jelasnya.
“Prinsipnya, investasi dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan. Kita ingin kegiatan ekonomi tumbuh, tetapi tata ruang tetap menjadi acuan sehingga tidak mengganggu kawasan pertanian, permukiman maupun kawasan konservasi,” pungkas Dendi. (*)
