KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang menyoroti kejelasan nasib para pedagang Pasar Gadang di lokasi relokasi. Pasalnya, Pemerintah Kota Malang hanya menyewa lahan relokasi tersebut untuk jangka waktu tiga tahun.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa setelah masa sewa tiga tahun berakhir, pedagang tidak lagi memiliki alas hukum yang pasti. Dikhawatirkan, nasib ratusan pedagang akan terombang-ambing jika Pemkot Malang tidak segera mengambil kebijakan yang tegas.
"Kalau yang sisi timur, kota perjanjian tiga tahun, setelah itu tidak ada alas hukumnya. Artinya setelah Pemkot Malang nanti habis masa sewanya, pedagang terus bagaimana. Itu yang menjadi pemikiran kita. Teman-teman di dewan tampaknya juga seperti itu," ujarnya, Kamis 3 September 2026.
Sosok yang akrab disapa Mia ini menyebutkan bahwa rapat koordinasi bersama jajaran Pemkot Malang perlu segera digelar untuk membahas persoalan tersebut. Lewat rakor itu, masalah yang ada akan dikaji sekaligus menyiapkan solusi agar tidak merugikan pedagang.
"Jadi, nanti kami akan mengadakan rakor, nanti di sana kita akan dibeberkan semua. Apa yang perlu kita siapkan, apa yang perlu pemerintah siapkan, seperti itu. Jadi, saya kira ini masih membutuhkan beberapa step ke depan untuk bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari kami, dari DPRD, seperti itu," lanjut Mia.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan tentang nasib pedagang Pasar Gadang setelah masa sewa lahan relokasi berakhir. (Foto: Lutfia/Ketik.com)
Ia menilai relokasi tidak boleh hanya dilihat dari sudut pemindahan pedagang jangka pendek, tetapi juga harus memuat kepastian hukum dan skema keberlanjutan. Oleh karena itu, setiap keputusan terkait relokasi dan masa depan pedagang wajib dipersiapkan secara matang.
"Makanya kan kami menginginkan adanya rapat koordinasi itu untuk membahas secara tuntas, seperti itu. Karena ini kan sebetulnya progresnya sudah baik ya, artinya sudah bisa relokasi, seperti itu kan, gitu," sebutnya.
Mia mengaku bahwa DPRD sebelumnya telah memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi kepada Pemkot Malang. Kendati demikian, ia berharap rapat koordinasi dapat terealisasi dalam waktu dekat.
"Minggu depan itu teman-teman masih akan mengadakan rapat kerja bersama komisi-komisi. Nah, nanti di beberapa waktu sela di minggu depan itu mungkin bisa dilaksanakan. Kalau memang tidak memungkinkan, di minggu depannya lagi," katanya.
Pemkot Malang sendiri memberikan tenggat hingga 15–16 September 2026 bagi pedagang untuk melakukan relokasi mandiri, terutama bagi mereka yang masih berjualan di bahu jalan.
Ia menekankan pembahasan mengenai kejelasan nasib pedagang tidak harus menunggu seluruh proses relokasi selesai. Menurutnya, pemerintah dapat menjalankan proses penataan sekaligus membahas aspek hukum dan keberlanjutan secara bersamaan.
"Sebenarnya kalau menurut saya secara paralel masih bisa ya. Bukan dibahas di belakang, tapi paralel sehingga progres itu sudah ada. Tetapi kan memang ada beberapa keputusan yang mungkin diambil dalam rangka untuk melaksanakan kesepakatan itu pemerintah dengan pedagang. Jadi supaya segera terealisasi, sehingga kita paralel melakukan itu," sebutnya.
Pemkot Malang sebelumnya menyampaikan bahwa data pencatatan pedagang dan proses relokasi sudah siap. Data tersebut bakal menjadi salah satu bahan pembahasan bersama stakeholder.
"Pak Wali juga sampaikan bahwa pencatatan-pencatatan itu sebenarnya sudah ada, kan gitu. Tinggal nanti seperti apa hasil rapat kerja kami dengan beberapa stakeholder untuk membahas itu spesifik," pungkasnya. (*)
