Modus Ranjau Jadi Andalan, Polisi Bongkar Peredaran 84,8 Gram Sabu di Blitar Raya

31 Agustus 2026 18:02 31 Agt 2026 18:02

Favan Abu R.

Editor
Thumbnail Modus Ranjau Jadi Andalan, Polisi Bongkar Peredaran 84,8 Gram Sabu di Blitar Raya

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti, Senin 31 Agustus 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Transaksi narkoba di Blitar Raya tak selalu berlangsung dengan pertemuan antara penjual dan pembeli.

Sejumlah pengedar justru memilih menggunakan sistem ranjau dengan cara menyembunyikan barang di lokasi tertentu, kemudian mengambilnya tanpa pernah bertemu langsung dengan pemasok.

Modus tersebut terungkap dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026 yang digelar Satresnarkoba Polres Blitar Kota pada 12 hingga 23 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi membongkar 12 kasus peredaran narkoba yang tersebar di sembilan lokasi wilayah Blitar Raya.

Sebanyak 13 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 84,8 gram sabu, 4.030 butir pil dobel L, serta 10 butir ekstasi dengan berat total 5,78 gram.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menggunakan pola distribusi berlapis untuk menyamarkan transaksi.

“Para pelaku menggunakan sistem ranjau, sehingga antara pemasok dan penerima tidak harus bertemu secara langsung,” ujar Kalfaris dalam press release, Senin 31 Agustus 2026.

Dari pengungkapan itu, lima tersangka diketahui terlibat dalam peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Wonodadi, Garum, dan Srengat.

Total sabu yang diamankan mencapai 84,8 gram dengan nilai sekitar Rp71,8 juta.

Polisi menemukan fakta bahwa sabu tersebut didatangkan dari Madiun dan Tulungagung melalui sistem ranjau sebelum diedarkan kembali kepada konsumen lokal.

Para pengedar kemudian memecah sabu dalam paket-paket kecil untuk dijual secara eceran.

Harga yang dipatok pun disesuaikan dengan ukuran paket, yakni sekitar Rp300 ribu untuk seperempat gram dan Rp500 ribu untuk setengah gram.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Wonodadi dan Garum dengan tersangka HE dan DY.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 79,7 gram sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp71,8 juta.

Dalam jaringan tersebut, HE berperan menerima sekaligus memecah sabu menjadi paket kecil.

Sementara DY bertugas memasang ranjau sebagai bagian dari mekanisme distribusi barang.

“Modusnya barang diletakkan di tempat tertentu, kemudian diambil oleh penerima. Setelah itu barang dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan,” jelasnya.

Tak hanya sabu, polisi juga membongkar peredaran ekstasi.

Satu tersangka diamankan di wilayah Srengat dengan barang bukti 10 butir ekstasi seberat 5,78 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp2 juta.

Barang tersebut diduga berasal dari Madiun.

Pelaku membeli ekstasi dengan harga sekitar Rp200 ribu per butir dan menjualnya kembali dengan harga Rp300 ribu per butir.

Sementara untuk peredaran pil dobel L, polisi mengamankan tujuh tersangka di wilayah Sanankulon dan Kademangan.

Dari jaringan ini, sebanyak 4.030 butir pil dobel L disita petugas.

Barang tersebut diperoleh dari Madiun dan Kediri dengan harga sekitar Rp800 ribu untuk setiap botol berisi 1.000 butir.

Oleh para pengedar, pil kemudian dijual secara eceran dengan harga sekitar Rp30 ribu untuk 10 butir.

Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkoba tidak hanya menyasar transaksi dalam jumlah besar.

Barang yang diperoleh dari luar daerah dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kembali ke konsumen di wilayah lokal.

Polisi memastikan seluruh tersangka diproses sesuai dengan peran masing-masing.

Untuk perkara sabu dan ekstasi, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya mencapai 6 hingga 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp10 miliar.

Sedangkan para tersangka dalam perkara pil dobel L dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa pola transaksi yang dirancang untuk menghilangkan kontak langsung tidak otomatis membuat jaringan peredaran narkoba luput dari pemantauan aparat.

Polisi masih terus mendalami jaringan pemasok dan kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Tombol Google News

Tags:

Polres Blitar Kota Kapolres Kalfaris Triwijaya Lalo narkoba SABU