KETIK, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa, 9 Juni 2026.
Pengesahan dilakukan setelah delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang sebelumnya dilakukan bersama pemerintah di Komisi III DPR RI.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.
Pengesahan revisi UU Polri ini menjadi perhatian luas publik karena memuat sejumlah perubahan strategis terkait kelembagaan Polri, penempatan anggota kepolisian di jabatan sipil, batas usia pensiun, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga jaminan sosial anggota Polri.
Pembahasan Kilat
RUU Polri menjadi sorotan karena proses pembahasannya berlangsung relatif singkat setelah Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR.
Meski Komisi III DPR sempat menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dengan akademisi, pakar hukum, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil, pembahasan resmi antara DPR dan pemerintah hanya berlangsung dalam beberapa kali rapat sebelum akhirnya disahkan.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil sebelumnya menyampaikan kritik terhadap percepatan pembahasan tersebut. Namun DPR dan pemerintah menilai revisi UU Polri diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan kelembagaan serta tantangan keamanan nasional yang semakin berkembang.
Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil
Salah satu poin paling krusial dalam revisi UU Polri adalah perubahan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.
Pada aturan sebelumnya, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Namun dalam UU yang baru, pemerintah dan DPR menambahkan Pasal 28A yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar organisasi Polri selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," bunyi Pasal 28A ayat (1).
Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa ruang lingkup jabatan yang dapat diisi meliputi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, urusan pemerintahan dalam negeri, pemberantasan narkotika, pemberantasan korupsi, perlindungan saksi dan korban, pengawasan obat dan makanan, hingga Badan Gizi Nasional.
Ketentuan ini menjadi salah satu bagian yang paling banyak mendapat perhatian karena dinilai memperluas ruang penugasan anggota Polri di lembaga sipil.
Usia Pensiun Polri Bertambah
Perubahan penting lainnya terdapat pada Pasal 30 yang mengatur usia pensiun anggota Polri.
Sebelumnya seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun maksimal 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun apabila memiliki keahlian khusus.
Dalam UU baru, batas usia pensiun dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.
Untuk tamtama dan bintara ditetapkan pensiun pada usia 59 tahun. Sementara perwira pensiun pada usia 60 tahun.
Adapun untuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa tugas dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," bunyi Pasal 30 ayat (5).
Jaminan Sosial Dipertegas
Revisi UU Polri juga memperjelas hak-hak anggota kepolisian terkait jaminan sosial.
Jika sebelumnya pengaturan mengenai jaminan sosial tidak dijelaskan secara rinci, kini negara memberikan kepastian terhadap sejumlah perlindungan yang akan diterima anggota Polri.
Hak tersebut meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3).
Pemerintah menilai penguatan jaminan sosial diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota kepolisian dan keluarganya.
Kompolnas Diperkuat
Revisi UU Polri juga memperkuat kedudukan serta fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam aturan lama, pembentukan dan kedudukan Kompolnas diatur melalui keputusan presiden.
Kini sejumlah ketentuan diperbarui melalui Pasal 39B.
Dalam ketentuan baru disebutkan bahwa anggota Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua Kompolnas juga dipilih dan ditetapkan langsung oleh Presiden.
Selain itu, Kompolnas memperoleh tambahan fungsi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait pembangunan budaya organisasi Polri, peningkatan kinerja institusi, kurikulum pendidikan kepolisian, pembentukan kode etik profesi, hingga pembangunan integritas dan profesionalitas anggota kepolisian.
Pendidikan Jadi Perhatian
Pemerintah dan DPR menegaskan revisi UU Polri dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi kelembagaan dan peningkatan profesionalisme kepolisian.
Melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah berharap Polri memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan akademisi masih meminta agar implementasi undang-undang tersebut diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun perluasan peran aparat yang berlebihan di ranah sipil.(*)
