Gus Fawait Wacanakan Setiap Anggota DPRD Jember Punya Tenaga Ahli, Ini Alasannya

1 September 2026 21:27 1 Sep 2026 21:27

Nur Fadli, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Gus Fawait Wacanakan Setiap Anggota DPRD Jember Punya Tenaga Ahli, Ini Alasannya

Bupati Jember Muhammad Fawait saat diwawancarai seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jember, Selasa, 1 September 2026. (Foto: Fadli/Ketik.com)

KETIK, JEMBER – Bupati Jember Muhammad Fawait mengusulkan agar setiap anggota DPRD Jember mendapat dukungan satu tenaga ahli (TA). Menurutnya, keberadaan tenaga profesional dapat membantu anggota legislatif menjalankan tugas secara lebih presisi, kredibel, dan berbasis kajian.

Fawait menyampaikan gagasan tersebut setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jember dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Jember, Selasa, 1 September 2026.

“Saya ingin bahwa ada penguatan lagi di DPRD. Jadi, mungkin nanti kita bisa wacanakan setiap anggota DPRD punya staf ahli, sehingga nanti beliau-beliau (anggota dewan), bisa menyampaikan fungsi-fungsinya lebih kuat lagi,” kata Fawait.

Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu menilai anggota DPRD membutuhkan dukungan teknis karena mereka menjalankan berbagai fungsi legislatif yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Ia juga memiliki pengalaman sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur selama 10 tahun sebelum menjabat sebagai Bupati Jember.

Pengalaman tersebut membuat Fawait memahami kebutuhan anggota legislatif terhadap dukungan tenaga profesional. Ia menilai keberadaan tenaga ahli dapat memperkuat proses anggota DPRD dalam memahami persoalan yang membutuhkan analisis teknis maupun kajian yang lebih mendalam.

“Karena saya juga 10 tahun, jadi anggota DPRD merupakan sesuatu yang sangat sehat. Bahwa ada pemikiran-pemikiran dan DPRD menjalankan 3 fungsi, salah satunya adalah controlling,” kata dia.

Menurut Fawait, fungsi pengawasan atau controlling menjadi salah satu alasan penting perlunya penguatan kapasitas anggota DPRD. Tenaga ahli nantinya dapat membantu anggota dewan memperoleh perspektif dan informasi teknis ketika membahas berbagai persoalan pemerintahan daerah.

Fawait juga menilai dukungan tenaga profesional dapat menjadi ruang diskusi bagi anggota DPRD ketika berhadapan dengan persoalan yang membutuhkan pemahaman khusus. Dengan demikian, anggota legislatif tidak hanya mengandalkan informasi yang diperoleh dalam forum rapat, tetapi juga dapat memperdalam materi melalui tenaga yang memiliki kompetensi tertentu.

Meski demikian, Fawait menyadari usulan tersebut tidak dapat langsung diterapkan hanya melalui keputusan Pemerintah Kabupaten Jember. Ia menyebut perlu ada konsultasi dan kajian dengan kementerian terkait untuk memastikan keberadaan tenaga ahli bagi setiap anggota DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tapi ketika ada unsur staf ahli atau tenaga ahli. Tentu itu tidak bisa kita putuskan di Jember. Itu harus diajukan juga pada kementerian terkait, apakah diperbolehkan DPRD Jember itu punya tenaga ahli atau staf ahli,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan bahwa lembaga legislatif Kabupaten Jember sebenarnya sudah memiliki tenaga ahli. Namun, ia menjelaskan terdapat perbedaan dengan sistem yang pernah dijalankan di DPRD Provinsi Jawa Timur ketika Fawait masih menjadi anggota DPRD.

Halim menyebut pengalaman Fawait di DPRD Jatim menjadi salah satu latar belakang munculnya gagasan agar setiap anggota DPRD Jember mendapat pendampingan tenaga ahli secara individual.

“Bupati mengusulkan agar setiap anggota DPRD didampingi satu orang tenaga ahli. Dalam hal apa? Karena memang rata-rata anggota dewan itu kan pejabat politis, bukan pejabat teknis. Tidak punya keahlian khusus,” tegas Halim.

Menurut Halim, kebutuhan terhadap tenaga profesional muncul karena anggota DPRD merupakan pejabat politik yang tidak selalu memiliki keahlian teknis di seluruh bidang yang menjadi objek pembahasan legislatif. Tenaga ahli dapat membantu memberikan analisis sesuai bidang tertentu sehingga anggota dewan memiliki bahan pertimbangan yang lebih kuat.

“Oleh karena itu, kata Halim, orang yang mempunyai keahlian khusus dimiliki oleh tenaga profesional,” demikian substansi penjelasannya.

Halim mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan konsultasi dan kajian. DPRD Jember perlu memastikan terlebih dahulu apakah skema pendampingan satu tenaga ahli untuk setiap anggota dewan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usulan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat kapasitas DPRD Jember dalam menjalankan fungsi legislatif. Fawait berharap dukungan tenaga profesional dapat membuat anggota dewan semakin mampu menjalankan tugasnya secara kredibel dan memberikan pertimbangan yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.

Di sisi lain, Fawait juga menilai penguatan dukungan teknis bagi anggota DPRD penting untuk memperlancar komunikasi antara legislatif dan eksekutif. Ia sebelumnya menyoroti masih adanya miskomunikasi dalam sejumlah pembahasan anggaran, terutama ketika suatu program masih berada pada tahap KUA-PPAS. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Jember DPRD Jember Apbd Jember Kua-ppas Jember Muhammad Fawait Tenaga Ahli Dprd Pembahasan Apbd Jember