OJK Tegaskan Perlindungan Nasabah, Izin BPRS Gaido Indonesia Dicabut

1 September 2026 22:45 1 Sep 2026 22:45

Iwa AS, Akhmad Sugriwa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail OJK Tegaskan Perlindungan Nasabah, Izin BPRS Gaido Indonesia Dicabut

OJK cabut izin usaha PT BPRS Gaido Indonesia di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kec Karangtengah, Kab Cianjur. (Foto:OJK)

KETIK, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia dengan mencabut izin usahanya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Pencabutan izin usaha BPRS yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah BPRS Gaido Indonesia dinilai tidak mampu melakukan langkah penyehatan yang dipersyaratkan.

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan itu dilakukan antara lain karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan, yakni minus 7,56 persen, serta tingkat kesehatan bank berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025.

OJK kemudian memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan penyehatan. Pada 13 Agustus 2026, OJK selanjutnya menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).

Langkah tersebut mengacu pada ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026, LPS menetapkan penanganan BPRS Gaido Indonesia melalui likuidasi bank dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

OJK kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, proses selanjutnya berada dalam penanganan LPS. Lembaga tersebut akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK meminta nasabah BPRS Gaido Indonesia tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasabah yang membutuhkan informasi mengenai mekanisme penjaminan dan proses pencairan dana dapat menghubungi LPS melalui Call Center 154 atau WhatsApp 0811-1154-154 serta email [email protected].

Langkah OJK tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan kesehatan bank akan ditangani melalui mekanisme pengawasan dan resolusi yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan nasabah.(*)

Tombol Google News

Tags:

OJK ojk jabar bpr BPRS BPR Syariah syariah