KETIK, BLITAR – Ikatan pernikahan yang diakui secara agama belum tentu cukup untuk melindungi hak-hak keluarga ketika rumah tangga dilanda persoalan. Tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), perempuan dan anak berpotensi menghadapi jalan panjang untuk mendapatkan kepastian hukum.
Persoalan inilah yang disoroti anggota DPR RI Komisi VIII, KH An’im Falachuddin Mahrus atau Gus An’im, saat menghadiri kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH), Pengelolaan KUA dan Pembinaan Keluarga Sakinah di Hotel Grand Mansion, Kota Blitar, Selasa 27 Oktober 2026.
Menurut Gus An’im, risiko pernikahan yang tidak tercatat kerap baru terasa ketika rumah tangga menghadapi masalah. Situasi bisa semakin rumit saat suami meninggalkan istri tanpa nafkah dan kabar, sementara status perkawinan serta hak-hak anak harus diselesaikan melalui proses hukum.
Ia menyoroti praktik nikah siri yang dilakukan untuk menyembunyikan poligami maupun oleh pasangan muda yang belum mendapatkan restu orang tua.
“Kalau punya anak, hak-hak anak ini yang nanti akan terabaikan. Memang ada solusinya, tetapi itu membutuhkan waktu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administrasi. Di balik dokumen perkawinan, terdapat kepentingan perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan ketika hubungan keluarga tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kondisi tertentu, pernikahan yang tidak tercatat dapat mempersulit pembuktian status perkawinan dan pemenuhan hak-hak keluarga. Karena itu, Gus An’im mengimbau masyarakat agar tidak berhenti pada pelaksanaan pernikahan secara agama, tetapi juga memastikan perkawinan dicatatkan melalui KUA sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen nikah juga tak luput dari sorotan
Selain persoalan nikah siri, Gus An’im mengingatkan masyarakat agar mewaspadai keaslian buku nikah. Ia menyinggung adanya temuan buku nikah palsu yang berpotensi digunakan untuk kepentingan tertentu dan merugikan pihak lain.
Pengawasan terhadap dokumen perkawinan, menurutnya, perlu diperkuat agar pemalsuan dapat diminimalkan. Keaslian dokumen menjadi bagian penting dalam memastikan status perkawinan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Gus An’im juga menanggapi praktik poligami yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa poligami diperbolehkan dalam Islam maupun peraturan perundang-undangan Indonesia, tetapi pelaksanaannya tidak bisa dilakukan dengan mengabaikan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Poligami itu tidak dilarang. Di undang-undang itu diperbolehkan, dalam Islam pun tidak dilarang. Tapi yang penting syaratnya berbeda,” jelasnya.
Ia menerangkan, bagi umat Islam, pelaksanaan poligami harus mengikuti mekanisme yang berlaku melalui pengadilan agama. Dengan demikian, persetujuan lisan semata tidak dapat menggantikan prosedur hukum yang diwajibkan.
Ketentuan tersebut menjadi penting karena keputusan dalam rumah tangga tidak hanya menyangkut pasangan, tetapi juga berdampak terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak.
Melalui kegiatan GAS NIKAH, Gus An’im berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari perlindungan keluarga. Kesadaran tersebut diharapkan tumbuh sejak sebelum pernikahan berlangsung, bukan baru dicari ketika persoalan rumah tangga telanjur muncul.
Sebab, ketika konflik datang, persoalan keluarga tidak semestinya bertambah rumit hanya karena ikatan perkawinan tidak memiliki pencatatan resmi.
