KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur. Dua regulasi tersebut mengatur tentang penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan serta pembentukan dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Nota penjelasan dua Raperda itu disampaikan Khofifah dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu, 26 Agustus 2026. Menurutnya, kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia sekaligus menjaga kesiapan fiskal daerah.
Khofifah mengatakan, penguatan sektor kepemudaan dan olahraga merupakan investasi penting untuk menyiapkan generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045.
“Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan,” ujar Khofifah.
Ia menjelaskan, pembangunan kepemudaan tidak cukup hanya dengan meningkatkan kapasitas dan kompetensi, tetapi juga harus memberikan ruang partisipasi agar pemuda dapat terlibat dalam pembangunan daerah.
Sementara di sektor olahraga, Khofifah menilai Jawa Timur memiliki potensi besar, baik dari sisi atlet, sumber daya manusia, maupun sarana prasarana. Namun, diperlukan regulasi yang menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional.
Saat ini, aturan keolahragaan di Jatim masih mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2012 yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Padahal, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Dengan adanya regulasi baru, kita membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Arah kebijakan harus jelas, strategi harus terukur, dan pelayanan kepemudaan memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Pemprov Jatim kemudian mengusulkan penggabungan pengaturan kepemudaan dan keolahragaan dalam satu Perda. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas olahraga, dan masyarakat.
Selain itu, Khofifah juga menyampaikan Raperda tentang pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Menurutnya, penyelenggaraan Pilgub membutuhkan perencanaan pembiayaan yang matang agar tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.
“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan terlalu besar terhadap APBD,” jelasnya.
Pemprov Jatim mengusulkan dana cadangan Pilgub sebesar Rp600 miliar yang akan disiapkan secara bertahap selama tiga tahun. Rinciannya, Rp275 miliar melalui APBD 2027, Rp200 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar melalui APBD 2029.
Khofifah menegaskan, besaran dana tersebut telah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, keberlanjutan APBD, pelayanan dasar masyarakat, serta program prioritas pembangunan.
“Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” tegasnya.
Dalam penyusunan dana cadangan tersebut, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait desain keserentakan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.
Khofifah berharap pembahasan kedua Raperda bersama DPRD Jatim dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan Jawa Timur ke depan.
Ia menilai, Raperda kepemudaan dan keolahragaan akan menjadi fondasi penguatan generasi muda serta prestasi olahraga, sedangkan Raperda dana cadangan Pilgub menjadi instrumen menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Semoga proses pembahasannya berjalan lancar dan nantinya menjadi Perda yang benar-benar implementatif serta manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Khofifah. (*)
.png)