Bupati Subandi Sidak Toko Miras di Sidoarjo, Perintahkan Semua Langsung Tutup

31 Juli 2026 22:11 31 Jul 2026 22:11

Fathur Roziq

Editor
Thumbnail Bupati Subandi Sidak Toko Miras di Sidoarjo, Perintahkan Semua Langsung Tutup

Bupati Subandi bersama Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengecek isi salah satu toko miras di kawasan Perumahan Kahuripan Nirwana Village, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

KETIK, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Subandi bertindak tegas terhadap pengecer minuman beralkohol atau miras. Jumat malam (31 Juli 2026), toko-toko miras di kawasan Kota Sidoarjo disidak, khususnya di sekitar pertokoan Perumahan Kahuripan Nirwana Village. Penjaga toko kelabakan.

Sekitar pukul 19.00, Bupati Subandi sudah siap bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Abraham Prihadi di Pendopo Delta Wibawa. Kasatpol PP Yany Setyawan juga tiba. Bupati,  Subandi, Dandim Letkol Abraham, dan Yany meluncur. Truk Satpol PP Sidoarjo menyusul di belakang.

Tiga toko miras digerebek. Semua penjaganya kaget bukan main. Yang pertama disasar adalah Teman Santuy. Penjaga toko kelabakan didatangi oleh Bupati Subandi dan Dandim Letkol Abraham. Anggota Satpol PP Sidoarjo mengikuti mereka dari belakang.

Sampai di dalam toko, Bupati Subandi langsung mengecek botol-botol minuman. Banyak macamnya. Dari anggur, bir, vodka, dan lain-lain. Ada yang kadar alkoholnya mencapai 19 atau 32 persen.

"Mana yang jaga toko?" tanya Bupati Subandi.

"Saya,  Pak," jawab penunggu toko.

Dia bingung. Dia tidak tahu harus menjawab apa. Bupati Subandi meminta surat dalam pigura yang diklaim sebagai izin toko miras diturunkan. Ternyata benar. Izin-izin tersebut ternyata dari pusat berupa perizinan berusaha berbasis risiko. Izin itu dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Bupati Subandi pun menegaskan bahwa izin itu tidak boleh digunakan untuk berjualan eceran dengan buka toko. Hanya untuk gudang distributor. Bupati Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras. Toko-toko itu diperintahkan tutup saat itu juga. Tidak boleh buka lagi. Mereka harus mengikuti sidang dan menunggu panggilan. Puluhan botol miras disita.

"Kalau sampai buka lagi dalam beberapa hari ini, langsung ditutup seterusnya. Semua minuman saya sita," tegasnya.

Foto Bupati Subandi memberikan penjelasan kepada penjaga toko miras di kawasan Perumahan KNV bahwa kegiatan mereka melanggar aturan. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)Bupati Subandi memberikan penjelasan kepada penjaga toko miras di kawasan Perumahan KNV bahwa kegiatan mereka melanggar aturan. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

Penjaga toko lalu memanggil penanggung jawab toko miras yang bernama Yuniar. Dia tidak menjawab apa-apa selain, "Iya-Iya, Pak."

Bupati Subandi maupun Dandim Letkol Abraham kembali menegaskan larangan penjualan miras eceran seperti ini. 

Begitu pula dua toko lain yang disidak. Masing-masing Toko Sobat Minum dan Libra Store. Penjaganya kelabakan saat Bupati Subandi maupun Dandim Letkol Abraham masuk toko mereka. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Bupati Subandi Sidak Toko Miras Miras Di Sidoarjo