Anggota DPRD Jatim Saifudin Zuhri Dorong Aplikasi “Majadigi” Naik Kelas

6 November 2026 18:55 6 Nov 2026 18:55

Devi Permatasari, Fiqih Arfani

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Anggota DPRD Jatim Saifudin Zuhri Dorong Aplikasi “Majadigi” Naik Kelas

Saifudin Zuhri Anggota DRPD Jatim sedang menggelar kegiatan beberapa waktu lalu. (Foto : Dok IG @saifudinzuhriofficial)

KETIK, SURABAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur Saifudin Zuhri mendorong aplikasi “Majapahit Digital” (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi mampu naik kelas menjadi platform pelayanan publik terpadu.

Menurutnya, aplikasi tersebut jangan dijadikan sekadar etalase informasi dan layanan pemerintahan, tapi harus bisa memastikan setiap aduan masyarakat agar mendapat respons dan penyelesaian yang nyata.

“Jangan sampai kita hanya bangga memiliki aplikasi digital, tetapi masyarakat masih kesulitan menyampaikan keluhan dan tidak tahu ke mana harus mengadu,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya pada Jumat, 6 November 2026.

Ia menyampaikan yang paling penting bukan sekadar masyarakat bisa mengirim laporan, tetapi bagaimana pemerintah memastikan laporan itu diterima, diproses dan diselesaikan.

Menurutnya, transformasi digital pemerintahan tidak cukup hanya dengan menghadirkan aplikasi. Lebih utama dari itu adalah memastikan teknologi benar-benar memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, mengakses pelayanan hingga mengawasi tindak lanjut pengaduan.

Anggota Komisi A DPRD Jatim tersebut juga menyampaikan sebenarnya Jawa Timur memiliki potensi sangat besar karena wilayah luas, terdiri dari 38 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan pelayanan publik beragam.

“Karena itu, Majadigi harus menjadi aplikasi yang mampu menghubungkan masyarakat dengan seluruh perangkat daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota,” ujar Saifudin Zuhri.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengusulkan sejumlah fitur prioritas yang perlu diperkuat dalam pengembangan Majadigi. Salah satunya kanal Aduan Warga yang memungkinkan masyarakat melaporkan persoalan pelayanan publik dengan menyertakan foto, video, lokasi, serta deskripsi permasalahan.

Selain itu, perlu tersedia fitur pelacakan atau tracking aduan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui secara transparan setiap tahapan laporan, mulai dari diterima, diverifikasi, diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD), diproses hingga dinyatakan selesai.

“Integrasi antar-OPD dan pemerintah kabupaten/kota juga menjadi hal penting. Sistem harus mampu meneruskan laporan secara otomatis kepada instansi yang berwenang sehingga masyarakat tidak perlu kebingungan mencari pihak yang harus bertanggung jawab,” katanya.

“Tak kalah penting standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA). Setiap pengaduan harus memiliki target waktu respons dan penyelesaian terukur. Misalnya, konfirmasi penerimaan laporan maksimal 1 x 24 jam kerja, dengan target penyelesaian disesuaikan tingkat urgensi dan jenis persoalan,” tambah Saifudin Zuhri. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Jatim Kota Surabaya Saifudin Zuhri Majapahit Digital