KETIK, BLITAR – Nasib Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar tahun anggaran 2027 masih menggantung. Hearing di DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 16 Oktober 2026, belum menghasilkan kepastian penambahan anggaran. Empat organisasi desa kini memberi waktu sekitar empat hari kepada pemerintah daerah dan legislatif untuk menunjukkan langkah konkret.
Situasi ini menempatkan pembahasan ADD 2027 dalam tekanan. Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menilai aspirasi yang mereka bawa belum mendapatkan jawaban memadai.
Hearing yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar M. Rifa’i itu sebenarnya mempertemukan unsur penting penentu kebijakan anggaran. Sekretaris Daerah Khusna Lindarti, anggota Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga sejumlah kepala organisasi perangkat daerah hadir dalam forum tersebut.
Namun, banyaknya pejabat yang duduk dalam satu ruangan belum berbanding lurus dengan kepastian yang ditunggu organisasi desa.
Ketua PKDI Rudi Puryono secara terbuka menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai pembahasan belum memberikan ruang yang cukup untuk mengurai alternatif penyelesaian, padahal kebutuhan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas APBD.
“Ketika kepentingan mereka berdua ini (eksekutif dan legislatif) terakomodasi dan desa dikalahkan, enggak fair,” ujar Rudi.
Pernyataan tersebut mencerminkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar angka dalam dokumen anggaran. Organisasi desa mempertanyakan bagaimana kebutuhan pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat ditempatkan dalam prioritas pembangunan Kabupaten Blitar.
Wakil Ketua PKDI Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, akrab disapa Bagas menegaskan, perjuangan menaikkan ADD tidak semestinya dipandang sebagai kepentingan kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ataupun perangkat desa semata.
Menurutnya, keberlanjutan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat ikut berkaitan dengan kecukupan anggaran tersebut.
PKDI bahkan membuka kemungkinan penambahan ADD dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Salah satu opsi yang disampaikan adalah melalui Perubahan APBD (P-APBD).
Artinya, organisasi desa tidak hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga menawarkan ruang kompromi. Persoalannya, hingga hearing berakhir, belum ada skema penyelesaian konkret yang disampaikan pemerintah daerah maupun DPRD.
Kekecewaan itu kini memasuki tahap berikutnya. Empat organisasi desa memberikan waktu sekitar empat hari untuk melihat perkembangan tindak lanjut pembahasan ADD 2027.
Bagas juga menyebut surat berkaitan dengan rencana penyampaian aspirasi secara terbuka telah disampaikan kepada kepolisian. Meski demikian, tindak lanjut yang mereka harapkan masih terbuka melalui komunikasi dan penyelesaian bersama.
“Kalau teman-teman eksekutif dan legislatif ini paham dan menangkap ini, seharusnya ini tidak perlu terjadi,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi Pemkab Blitar dan DPRD. Ketidakpuasan yang belum menemukan jalan keluar berpotensi berkembang menjadi aksi terbuka apabila tidak segera direspons dengan langkah yang jelas.
Di sisi lain, DPRD menegaskan bahwa penyusunan anggaran daerah harus mengikuti tahapan dan kewenangan yang berlaku.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar M. Rifa’i menjelaskan, perencanaan awal APBD berada pada ranah eksekutif. Sementara itu, DPRD menjalankan fungsi pembahasan anggaran dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Yang punya kewenangan untuk penganggaran pertama itu eksekutif,” ujar Rifa’i.
Ia menyebut alokasi ADD sebelumnya telah dianggarkan mendekati 12 persen berdasarkan perhitungan pemerintah daerah. Namun, perubahan kondisi keuangan, termasuk penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), ikut memengaruhi pembahasan anggaran tahun 2027.
Sikap pemerintah daerah juga belum memberikan kepastian yang diharapkan organisasi desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Khusna Lindarti mengatakan penghitungan ADD 2027 masih berlangsung. Pemerintah harus mempertimbangkan formula pengalokasian serta kemampuan keuangan daerah sebelum menentukan besaran anggaran.
“Minimal 10 persen. Kita sudah menganggarkan kurang lebih 12 persen,” kata Khusna.
Menurutnya, penghitungan tersebut berkaitan dengan sejumlah komponen pendapatan daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Perubahan komponen anggaran membuat usulan penambahan ADD masih perlu dikaji lebih lanjut.
Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan penambahan alokasi pada 2027, Khusna belum memberikan kepastian.
“Kita akan komunikasi terus,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pembahasan masih berjalan, tetapi belum menjawab persoalan utama yang dibawa empat organisasi desa: apakah ADD 2027 akan ditambah, berapa besarannya, dan bagaimana skema pemenuhannya.
Kemampuan fiskal tentu menjadi bagian penting dalam penyusunan APBD. Pemerintah tidak bisa menetapkan tambahan anggaran tanpa memperhitungkan sumber pendapatan dan kewajiban belanja daerah.
Meski demikian, keterbatasan fiskal perlu disertai penjelasan yang transparan, perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta alternatif penyelesaian yang terukur. Tanpa itu, alasan anggaran berisiko hanya menjadi jawaban umum yang tidak menyelesaikan persoalan.
Hingga hearing berakhir pada Jumat sore 16 Oktober 2026, belum ada keputusan final mengenai besaran ADD Kabupaten Blitar 2027 maupun kepastian pemenuhan tuntutan empat organisasi desa.
Empat hari ke depan menjadi ujian bagi Pemkab Blitar dan DPRD untuk membuktikan bahwa hearing bukan sekadar agenda pertemuan. Organisasi desa menunggu lebih dari sekadar janji melanjutkan komunikasi: mereka menginginkan arah kebijakan dan langkah konkret atas nasib ADD 2027.
