KETIK, SIMEULUE – Kepolisian Resor (Polres) Simeulue melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengingatkan masyarakat bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026 akan resmi berakhir pada esok hari, Minggu, 8 November 2026.
Kendati masa operasi terpusat ini segera rampung, pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran di jalan raya tidak akan dihentikan.
Kasat Lantas Polres Simeulue, Iptu Sentosa Barus menegaskan bahwa jajarannya akan tetap konsisten dan rutin melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran lalu lintas. Terutama, pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang berpotensi tinggi memicu terjadinya kecelakaan fatal, seperti:
Berkendara melawan arus lalu lintas., Tidak menggunakan helm berstandar SNI (baik pengendara maupun pembonceng)., Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong)., Pelanggaran batas kecepatan dan aturan muatan., dan Penggunaan telepon genggam saat berkendara.
"Meskipun Operasi Patuh Seulawah berakhir pada 8 November 2026, kami akan tetap konsisten menindak tegas setiap pelanggaran berlalu lintas yang ditemukan di lapangan, seperti melawan arah dan bentuk pelanggaran lainnya. Keselamatan berlalu lintas adalah hal yang utama dan tidak berhenti saat operasi berakhir," tegas Kasat Lantas Iptu Sentosa Barus dalam keterangannya, Sabtu 11 November 2026.
Personel Satlantas Polres Simeulue saat Melaksanakan Raziah. Sabtu 7 November 2026. (Foto: Helman/Ketik.com)
Langkah ini diambil demi menjaga konsistensi ketertiban serta menekan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Simeulue.
Pihak kepolisian ingin memastikan bahwa budaya tertib berlalu lintas tetap melekat pada diri setiap pengendara kapan pun dan di mana pun, bukan hanya saat ada razia atau operasi khusus.
Seiring dengan berakhirnya Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Simeulue turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengendara roda dua dan roda empat di Kabupaten Simeulue, agar senantiasa menanamkan kesadaran hukum.
Disiplin berlalu lintas hendaknya diposisikan sebagai kebutuhan bersama demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, bukan sekadar bentuk kepatuhan karena takut kepada petugas.(*)
