[FOTO] Breaking News! Polda Jatim Limpahkan Kasus Korupsi Dana PEN ke Kejaksaan Negeri Sampang
19 November 2025 14:25 19 Nov 2025 14:25
Penyidik Unit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, anggota Kejari Sampang saat bersama dengan para tersangka korupsi dana PEN 12 miliar di ruang tahap II Kejari Sampang. Rabu, 19 November 2025. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)
Penyidik Unit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim di dengan tersangka kasus korupsi dana PEN di Kejari Sampang. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)
Kasus Proyek Lapen Sampang senilai Rp12 Miliar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang oleh Polda Jatim, Rabu, 19 November 2025. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)
Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim saat akan masuk ke ruang tahap II Kejari Sampang. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)
Penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu MH (Sekretaris Dinas PUPR Sampang), AZM (Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR), SIS alias Yayan (broker), dan KU(Direktur CV) dalam kasus korupsi dana PEN 12 miliar di Kabupaten Sampang. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)
Tags:
Korupsi Dana PEN koruptor Polda Jatim Kejari Sampang tahap II Limpahkan Kasus tersangkaBerita Lainnya oleh Mat Jusi
28 Mei 2026 20:40
AJB Nomor 983 Sudah Muncul di Perkara Perdata, Kuasa Hukum Umar Faruk: Tuntutan Jaksa Bukan Vonis
28 Mei 2026 18:52
Momentum Iduladha, Bank Sampang Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Pembagian Daging Kurban
27 Mei 2026 18:14
Ribuan Jemaah Ikuti Salat Iduladha yang Digelar Pemkab Sampang
27 Mei 2026 13:00
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
27 Mei 2026 09:05
Kajari Sampang Mochamad Iqbal Sholat Iduladha di Alun-Alun Trunojoyo Bersama Masyarakat
26 Mei 2026 20:00
Dari Pesantren ke Kejaksaan, Perjalanan Hidup Kajari Sampang Mochamad Iqbal
Trending
Kepsek Wanita Lansia Menangis Usai Dimutasi, Ormas 234 SC Kritik Kebijakan Pemkab Pemalang
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Alun-Alun Kepanjen Kabupaten Malang Dibangun di Kanjuruhan, PDI Perjuangan: Jadi Simbol Tinggalkan Pola Pikir Kolonial
Polemik Mutasi Kepala Sekolah, PGRI Pemalang Sebut SK Bupati Bersifat Final
