KETIK, JEMBER – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum di kalangan generasi muda, tim mahasiswa KKN Inovasi Pesantren 10 UPN “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Law Talks bertajuk "Kesadaran Hukum Sejak Dini" di Pondok Pesantren Ahlul Irfan Al-Kholily, Bangsalsari, Jember pada 28 Juli 2026.
Kegiatan yang diikuti oleh para santri tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman mengenai pentingnya hukum sebagai pedoman hidup, sekaligus membentuk karakter disiplin, bertanggung jawab, dan taat aturan sejak usia dini.
Rangkaian acara diawali dengan pelaksanaan pre-test menggunakan instrumen berupa lima pernyataan skala Likert. Tes awal ini dirancang untuk mengukur tingkat pemahaman dasar peserta terkait konsep hukum, pentingnya menaati peraturan, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah itu, tim KKN menyampaikan materi interaktif mengenai pengertian, tujuan, dan fungsi hukum, pentingnya membangun kesadaran hukum sejak dini, contoh penerapan sikap taat aturan di lingkungan keluarga, sekolah, pondok pesantren, dan masyarakat, hingga dampak negatif akibat pelanggaran aturan.
Materi disampaikan secara dinamis melalui kombinasi presentasi visual, diskusi kelompok, dan sesi tanya jawab. Pendekatan ini mendorong para santri aktif merespons, menyampaikan pendapat, serta mengaitkan teori hukum dengan pengalaman harian mereka di lingkungan pondok.
Sebagai bentuk evaluasi terhadap efektivitas kegiatan, para santri kembali mengisi post-test di akhir sesi. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan:
- Fungsi Hukum & Kepatuhan: Pada pernyataan mengenai pemahaman hukum sebagai pencipta ketertiban dan keamanan, sebanyak 80 persen peserta memilih "Sangat Setuju" (skor 5) dan 20 persen memilih "Setuju" (skor 4). Hasil serupa juga diperoleh pada indikator pentingnya menaati aturan di sekolah, pesantren, maupun lingkungan sekitar.
- Kesadaran Mandiri: Terkait kesediaan menaati aturan meskipun tanpa pengawasan guru, ustaz, atau orang tua, sebanyak 60 persen peserta menyatakan "Sangat Setuju", 20 persen "Setuju", dan 20 persen memilih "Netral". Data ini menandakan tumbuhnya kesadaran internal dari dalam diri santri, meski tetap memerlukan pembinaan berkelanjutan.
- Konsekuensi Pelanggaran & Komitmen Sosial: Seluruh responden (100 persen) kompak menyatakan "Sangat Setuju" bahwa pelanggaran aturan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, 100 persen responden juga menyatakan komitmennya untuk menjadi pelajar yang taat aturan serta bersedia mengingatkan rekan sebaya yang melakukan pelanggaran dengan cara yang santun dan bertanggung jawab.
Secara akumulatif, perbandingan data pre-test dan post-test mengindikasikan penguatan pemahaman hukum para santri. Hukum tidak lagi dipahami sebatas sekumpulan aturan yang menakutkan karena adanya sanksi, melainkan sebagai instrumen penting untuk menciptakan keadilan, keamanan, dan kehidupan yang harmonis.
Melalui kegiatan Law Talks ini, tim 10 KKN Inovasi Pesantren UPN Veteran Jawa Timur berharap nilai-nilai kepatuhan hukum yang telah ditanamkan dapat terus diterapkan para santri dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus menjadi langkah awal terbentuknya budaya taat hukum yang berkelanjutan di Pondok Pesantren Ahlul Irfan Al-Kholily Jember. (*)
