KETIK, MALANG – Fakultas Syariah kembali berbangga dengan lahirnya doktor muda dari mahasiswa Pascasarjana Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang melalui ujian tertutup disertasi yang digelar pada Jumat, 19 Juni 2026, di Ruang B.101 Gedung Pascasarjana.
Disertasi tersebut disusun oleh Mahbub Ainur Rofiq dengan judul “Formulasi Kriteria Hubungan Perdata Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Kedudukan Anak Luar Kawin”.
Ujian disertasi tertutup ini dihadiri tujuh penguji, yakni Prof. Dr. Khoirul Hidayah, M.H. selaku Penguji I, Dr. Miftahul Huda, M.H. sebagai Penguji II, Dr. M. Aunul Hakim, M.H. sebagai Penguji III, Dr. Zaenul Mahmudi, M.A. selaku Ketua Sidang sekaligus Penguji IV, Dr. Mustaklima, S.H.I., M.S.I. sebagai Sekretaris sekaligus Penguji V, Prof. Dr. Mufidah, M.Ag. sebagai Promotor sekaligus Penguji VI, serta Prof. Dr. Fakhruddin, M.H.I. sebagai Ko-Promotor sekaligus Penguji VII.
Dalam ujian tersebut, Mahbub memaparkan hasil penelitian mendalam terkait persoalan yang tengah ramai diperbincangkan di Indonesia. Isu anak di luar kawin dinilai menjadi salah satu persoalan penting dalam penegakan hukum agama dan hukum negara.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kekaburan frasa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan” serta klausul “hubungan perdata”. Menurut penulis, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 masih belum memberikan batasan yang tegas mengenai kategori anak luar kawin, bentuk hubungan perdata yang timbul, kedudukan hukum ayah biologis, maupun kepastian hukum bagi anak.
Disertasi tersebut berangkat dari fenomena judicial review yang diajukan oleh Hj. Aisah Muhtar alias Machica Mochtar bersama anaknya. Mereka menilai terdapat hak konstitusional yang dirugikan akibat ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, khususnya Pasal 2 dan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam permohonannya, pemohon beranggapan bahwa ketentuan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada status perkawinan siri yang dijalani serta status hukum anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, anak luar kawin tidak dapat dipahami sebagai satu kategori tunggal. Penelitian ini membagi anak luar kawin ke dalam tiga klasifikasi, yakni anak yang lahir dari perkawinan sah secara agama tetapi tidak tercatat, anak yang lahir dari perkawinan cacat atau mengandung syubhat, serta anak yang lahir dari hubungan tanpa ikatan perkawinan.
Klasifikasi tersebut kemudian berimplikasi terhadap penentuan hubungan hukum yang meliputi nasab, nafkah, dan hak-hak keperdataan anak. Formulasi yang ditawarkan dalam penelitian ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kemaslahatan. Dengan demikian, anak tetap memperoleh perlindungan hukum yang nyata, sementara tertib perkawinan, nasab, perwalian, dan kewarisan tetap terjaga.
Dalam ujian tertutup tersebut, Mahbub Ainur Rofiq menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 perlu dipertegas kembali terkait formulasi hubungan perdata agar dapat mewujudkan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap anak.
“Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 merupakan salah satu terobosan hukum progresif dalam sejarah konstitusional Indonesia yang memperluas hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Namun, formulasi hubungan perdata tersebut perlu dipertegas agar mampu mewujudkan kepastian hukum bagi anak serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan terbaik anak tanpa menabrak tertib nasab perkawinan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia,” jelas Mahbub.
Sementara itu, Penguji II, Dr. Miftahul Huda, M.H., menilai tema yang diangkat Mahbub sangat relevan dan memiliki nilai akademik maupun praktis yang tinggi. Menurutnya, disertasi tersebut berpotensi memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan kepastian hukum terkait hubungan perdata anak luar kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Disertasi yang ditulis oleh Mahbub Ainur Rofiq, M.H.I., mengangkat tema yang sangat relevan dan memiliki nilai akademik maupun praktis yang tinggi dalam perkembangan hukum keluarga di Indonesia. Topik yang dipilih menunjukkan kontribusi penting terhadap upaya memberikan kepastian hukum terkait hubungan perdata anak luar kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya. (*)
.png)