Disdik Lebak Tegaskan SPMB 2026 Transparan, Sekolah Dilarang Jual Beli Kursi dan Terima Titipan

15 Mei 2026 14:01 15 Mei 2026 14:01

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail Disdik Lebak Tegaskan SPMB 2026 Transparan, Sekolah Dilarang Jual Beli Kursi dan Terima Titipan

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. (Foto: Abdul Kohar/Ketik.com)

KETIK, LEBAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Tahun Ajaran 2026/2027 akan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik kecurangan.

Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Teguh Iman Rosadi, mengatakan mekanisme penerimaan siswa tahun ini masih menggunakan empat jalur utama, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, serta prestasi akademik dan nonakademik.

“Untuk pelaksanaan SPMB tahun 2026 ini pada dasarnya masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni menggunakan jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi,” kata Teguh kepada wartawan, Jumat 15 Mei 2026.

Ia menjelaskan, tahapan pendaftaran dibagi menjadi dua gelombang. Tahap pertama akan dibuka pada 18 hingga 23 Mei 2026 untuk jalur afirmasi, domisili, dan mutasi. Sedangkan tahap kedua berlangsung pada 10 hingga 16 Juni 2026 khusus jalur prestasi akademik dan nonakademik.

“Tahap pertama dibuka untuk jalur afirmasi, domisili, dan mutasi. Kemudian tahap kedua untuk jalur prestasi akademik maupun nonakademik,” ujarnya.

Teguh juga mengimbau seluruh kepala sekolah SMP di Kabupaten Lebak agar menjalankan proses penerimaan peserta didik baru secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar proses penerimaan siswa dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menegaskan sejumlah larangan keras bagi satuan pendidikan. Di antaranya praktik jual beli kursi, penambahan kuota siswa di luar ketentuan Dapodik, manipulasi nilai rapor, penerimaan siswa titipan, hingga pungutan liar dalam proses seleksi.

“Sekolah tidak boleh menambah kuota siswa setelah data di Dapodik dikunci. Tidak boleh ada praktik jalur belakang, mark-up nilai, maupun titipan dari pihak mana pun,” katanya.

Menurut Teguh, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan melakukan sejumlah langkah teknis guna mencegah terjadinya kecurangan, seperti penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah dan panitia, sinkronisasi data e-Rapor secara berkala, verifikasi sertifikat prestasi, hingga validasi data Kartu Keluarga pada jalur domisili.

“Semua sekolah wajib menjalankan mekanisme pengawasan dan verifikasi secara ketat agar pelaksanaan SPMB berjalan bersih dan adil,” ucapnya.

“Jika ditemukan pelanggaran atau penambahan daya tampung secara ilegal, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Disdik Lebak Tegaskan Spmb 2026 Transparan Sekolah Dilarang Jual Beli Kursi Terima Titipan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak banten Kabid Smp Teguh Iman Rosadi ketik.com