KETIK, YOGYAKARTA – Kebijakan pembatasan akses internet dan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai diterapkan di Indonesia. Langkah tersebut mengikuti tren yang berkembang di sejumlah negara yang berupaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut dinilai belum bisa diukur hanya dari pembatasan usia pengguna. Keberhasilannya sangat bergantung pada desain regulasi, mekanisme penerapan, hingga kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan hak mereka memperoleh informasi.
Peneliti Center for Digital Society (CfDS) UGM, Hosea Immanuel Latumahina, menjelaskan hingga kini belum banyak negara yang benar-benar berhasil menerapkan pembatasan media sosial secara efektif bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, beberapa negara seperti Inggris dan Uni Eropa masih berada pada tahap penyusunan maupun pengembangan kebijakan.
Berdasarkan hasil kajian tim CfDS UGM, rencana kebijakan di Inggris dan Uni Eropa muncul karena pesatnya penetrasi teknologi digital di kalangan anak-anak. Selain itu, berbagai dampak negatif penggunaan media sosial juga menjadi perhatian serius.
Hosea menjelaskan bahwa kekhawatiran utama berkaitan dengan komodifikasi data pribadi anak, penyalahgunaan informasi pribadi, hingga kebocoran data digital.
"Pertimbangan dari penerapan kebijakan itu karena dampak negatif dari teknologi digital dan media sosial di kalangan anak-anak di bawah usia 16 tahun, seperti komodifikasi dan monetisasi data atau kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi," ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi UGM, Sabtu, 15 Juli 2026.
Selain persoalan perlindungan data, berbagai negara juga mempertimbangkan risiko lain seperti perundungan siber (cyberbullying), pelecehan daring (online harassment), paparan konten pornografi ringan, kecanduan digital, hingga penurunan kemampuan kognitif anak.
Meski sama-sama membatasi penggunaan internet, setiap negara menerapkan pendekatan yang berbeda. Australia lebih menitikberatkan upaya mengurangi dampak negatif media sosial, sedangkan Vietnam dan China lebih fokus membatasi durasi bermain gim daring, bukan menutup akses media sosial secara penuh.
Indonesia Dinilai Menggabungkan Berbagai Model Regulasi
Menurut Hosea, pendekatan Indonesia memiliki karakter yang berbeda dibandingkan negara lain karena mencoba menggabungkan berbagai tujuan sekaligus dalam satu kebijakan.
Selain membatasi akses media sosial bagi anak, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mengurangi dampak negatif internet sekaligus mencegah berbagai kasus destruktif yang melibatkan anak di ruang digital.
Ia menilai pendekatan tersebut membuat kebijakan menjadi jauh lebih kompleks sehingga pemerintah perlu memastikan penerapannya tetap proporsional dan konsisten.
"Kebijakan di Indonesia nantinya perlu ada proporsionalitas dan juga konsistensi dari kebijakan yang diterapkan."
Hosea juga mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar mengikuti tren internasional tanpa mempertimbangkan kondisi Indonesia. Menurutnya, kebijakan yang lahir karena dorongan mengikuti negara lain berpotensi menjadi kebijakan yang bersifat reaktif.
"Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu apakah persoalan yang terjadi di Indonesia memang membutuhkan model pembatasan seperti itu. Karena berbagai masalah digital seperti kebocoran data, cyberbullying, maupun pelecehan daring tidak hanya dialami anak-anak, tetapi juga remaja dan orang dewasa," pungkasnya. (*)
