Pelanggar Lalu Lintas Wajib Tahu, Segini Denda Maksimal Tilang Berdasarkan UU LLAJ

4 September 2026 13:17 4 Sep 2026 13:17

T. Rahmat

Editor
Thumbnail Pelanggar Lalu Lintas Wajib Tahu, Segini Denda Maksimal Tilang Berdasarkan UU LLAJ

Perwira Polisi mengatur lalu lintas di salah satu ruas jalan di Provinsi Aceh. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Jangan anggap remeh pelanggaran lalu lintas. Selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, sejumlah pelanggaran juga dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan atau denda.

Besaran sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun perlu dipahami, angka yang tercantum dalam undang-undang merupakan denda paling banyak atau maksimal, bukan berarti setiap pelanggar otomatis dikenakan nominal tersebut.

Berikut sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas beserta ancaman denda maksimalnya:

1. Mengemudi tanpa memiliki SIM — maksimal Rp1 juta

Pengendara kendaraan bermotor yang mengemudi di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat (1).

Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

2. Tidak dilengkapi STNK atau STCK — maksimal Rp500 ribu

Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan Polri juga dapat dikenai sanksi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (5) huruf a, dengan ancaman denda paling banyak Rp500 ribu.

3. Kendaraan tidak dipasangi TNKB — maksimal Rp500 ribu

Jangan sembarangan melepas pelat nomor kendaraan.

Pengemudi kendaraan bermotor yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan Polri dapat dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1).

Ancaman dendanya paling banyak Rp500 ribu, atau kurungan paling lama dua bulan.

4. Melanggar ketentuan muatan dan daya angkut — maksimal Rp500 ribu

Pengemudi kendaraan angkutan juga wajib memperhatikan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 307 juncto Pasal 169 ayat (1) dapat dikenai denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Tidak menggunakan helm SNI — maksimal Rp250 ribu

Bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor, penggunaan helm bukan sekadar untuk menghindari tilang, tetapi merupakan bagian penting dari keselamatan berkendara.

Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 291, dengan ancaman denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan — maksimal Rp250 ribu

Kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot hingga kedalaman alur ban merupakan bagian dari persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.

Untuk sepeda motor yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) mengatur ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

7. Mobil barang digunakan mengangkut orang secara tidak sesuai ketentuan — maksimal Rp250 ribu

Mobil barang pada prinsipnya memiliki fungsi untuk mengangkut barang. Penggunaannya untuk mengangkut orang tidak dapat dilakukan sembarangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

8. Melanggar perintah atau larangan dari alat pemberi isyarat lalu lintas — maksimal Rp500 ribu

Menerobos lampu merah atau mengabaikan perintah yang dinyatakan melalui alat pemberi isyarat lalu lintas juga memiliki konsekuensi hukum.

Pasal 287 ayat (2) mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Jangan hanya takut ditilang

Ketentuan denda tersebut seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai ancaman bagi pengendara.

Tujuan utama aturan lalu lintas adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan.

Karena itu, memahami aturan bukan hanya penting agar terhindar dari tilang, tetapi juga untuk mencegah kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Jadi, sudah tahu kan berapa denda maksimal untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas?

Yang paling penting, jangan menunggu ditilang untuk tertib. Patuhi aturan sebelum pelanggaran berujung pada kecelakaan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Lalu lintas Jakarta denda tilang Polisi Kecelakaan lalu lintas LLAJ