KETIK, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026. Pengurus masjid bisa mengajukan bantuan sebesar Rp50 juta, sedangkan musala mendapat alokasi bantuan Rp35 juta.
Dilamsir dari laman resmi Kemenag, pada Jumat, 16 Oktober 2026, dijelaskan pendaftaran dibuka pada 12–25 Oktober 2026. Pengurus tempat ibadah yang ingin mendapatkan bantuan perlu menyiapkan dokumen administrasi dan persyaratan pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muchlis Hanafi, mengatakan bantuan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pembangunan maupun perbaikan sarana ibadah.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujarnya.
Muchlis mengingatkan pengurus agar menyiapkan proposal secara cermat. Rencana penggunaan dana harus sesuai dengan kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi sehingga kondisi tempat ibadah dan pekerjaan yang akan dilakukan dapat tergambar dengan jelas.
Setelah pendaftaran ditutup pada 25 Oktober 2026, Kemenag menjadwalkan penetapan calon penerima bantuan pada 26 Oktober 2026. Sementara itu, proses verifikasi dan penyaluran bantuan secara bertahap dimulai pada 30 Oktober 2026.
Syarat Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala
Kasubdit Kemasjidan, Nurul Badruttamam, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama penerima bantuan adalah masjid atau musala sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Pengurus dapat mengecek status pendataan tempat ibadah melalui laman resmi SIMAS Kemenag sebelum mengajukan permohonan.
Selain itu, masjid atau musala wajib memiliki rekening bank atas nama tempat ibadah tersebut. Nama pemilik rekening harus sesuai dengan identitas masjid atau musala yang mengajukan bantuan.
“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan bantuan meliputi:
1. Surat permohonan bantuan dan proposal dalam format PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dengan tembusan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
2. Surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau kantor wilayah Kemenag provinsi sesuai ketentuan.
3. Salinan surat keputusan kepengurusan masjid atau musala maupun panitia pembangunan.
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan atau rehabilitasi.
5. Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan pembangunan atau perbaikan.
6. Salinan dokumen status tanah, seperti sertifikat tanah, akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf, dokumen hibah, maupun dokumen hak pakai sesuai status lahan.
7. Salinan buku rekening bank atas nama masjid atau musala.
8. Surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar, dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus atau pihak yang berwenang.
Nurul menegaskan, kelengkapan dokumen tersebut perlu diperhatikan agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan. Pengurus juga harus memastikan rincian anggaran dan foto bangunan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan pekerjaan yang diajukan.
Cara Mengajukan Bantuan
Pengurus masjid dan musala dapat mengakses layanan SIMAS melalui laman https://simas.kemenag.go.id untuk memeriksa data tempat ibadah dan mengikuti mekanisme pengajuan bantuan sesuai petunjuk resmi.
Contoh dokumen persyaratan juga dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Kemenag mengimbau pengurus agar memeriksa kembali status pendaftaran, kelengkapan administrasi, serta seluruh dokumen pendukung sebelum mengirimkan permohonan. (*)
