Muhammad Lutfi Kritik Singapura soal Kabut Asap, Soroti Taipan Sawit dan Keadilan Hukum

20 Oktober 2026 10:41 20 Okt 2026 10:41

Thumbnail Muhammad Lutfi Kritik Singapura soal Kabut Asap, Soroti Taipan Sawit dan Keadilan Hukum

Mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi. (Foto: Instagram @m.lutfi)

KETIK, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Singapura terkait penanganan kabut asap lintas negara yang diduga berkaitan dengan kebakaran lahan di Indonesia.

Ia mempertanyakan langkah Singapura yang mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan Indonesia, sementara sejumlah perusahaan besar dan konglomerat yang memiliki keterkaitan bisnis dengan Singapura turut menjadi sorotan.

Dalam pernyataan di akun Instagram resminya @m.lutfi yang dikutip pada Selasa, 20 Oktober 2026, Lutfi menyinggung Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu. Ia menilai, pengumuman mengenai surat peringatan kepada perusahaan Indonesia tidak cukup jika tidak disertai langkah hukum yang transparan dan tegas.

“Jangan menulis surat hanya untuk membuat penduduk dan pemilih Anda senang,” kata Lutfi.

Karena menurut Lutfi, empat dari tujuh perusahaan yang disebut Singapura merupakan pemasok bagi kelompok konglomerasi dengan kepemilikan perusahaan dalam skala besar dan tercatat di bursa Singapura.

Soroti Peran Singapura dalam Bisnis Kelapa Sawit 

Lutfi kemudian menyoroti model ekonomi Singapura yang selama ini menjadi pusat bisnis, investasi, dan pengelolaan perusahaan internasional. Menurut dia, sejumlah konglomerat dapat menjalankan perkebunan di Indonesia, sementara pengelolaan perusahaan, modal, dan pengambilan keputusan berada di Singapura.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dan pengelolaan di Singapura seolah-olah tidak berkaitan dengan negara itu ketika muncul persoalan kabut asap lintas batas.

“Jika Anda benar-benar percaya bahwa Anda memiliki yurisdiksi terhadap grup-grup ini, maka kirim saja mereka. Tidak perlu mengancam dan mengumumkan di konferensi pers. Prosecute mereka di Singapura,” ujarnya.

Meski demikian, Lutfi juga mengakui bahwa Singapura tidak memiliki yurisdiksi langsung atas wilayah Indonesia. Ia menantang pemerintah negara tersebut untuk menunjukkan sejauh mana hukum Singapura dapat diterapkan terhadap perusahaan atau pihak yang berada dalam kewenangannya.

Pertanyakan Keadilan bagi Konglomerat 

Selain persoalan kabut asap, Lutfi mempertanyakan penerapan hukum di Singapura, terutama terhadap kelompok usaha besar dan pemilik kekayaan yang mengelola aset melalui kantor keluarga atau family office.

Ia membandingkan penegakan hukum terhadap masyarakat biasa dengan perlakuan terhadap kelompok masyarakat superkaya yang memiliki bisnis dan aset bernilai besar.

“Di mana adanya keadilan? Apakah keadilan di Singapura diterapkan berbeda bergantung pada akun bank Anda?” kata Lutfi.

Ia menyoroti struktur bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia dan entitas usaha di Singapura. Menurut dia, pengusaha dapat memperoleh pendanaan dari bank domestik Indonesia untuk membangun perkebunan di dalam negeri, kemudian mendirikan perusahaan induk dan family office di Singapura setelah bisnisnya berjalan.

Lutfi menduga struktur semacam itu dapat digunakan untuk mengatur aliran keuntungan lintas negara, termasuk melalui praktik transfer pricing atau penentuan harga transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa.

Ia menilai, praktik tersebut perlu diawasi agar tidak digunakan untuk memindahkan keuntungan ke luar negeri dan mengurangi kewajiban pajak di Indonesia.

Namun, dugaan mengenai penghindaran pajak tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian terhadap suatu perusahaan tetap memerlukan pemeriksaan transaksi, kepatuhan pajak, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Minta Penegakan Hukum, Bukan Sekadar Peringatan 

Lutfi juga mempertanyakan mengapa perusahaan atau kelompok usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan konsesi di Indonesia tidak pernah tersentuh penegakan hukum berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act, undang-undang Singapura yang mengatur pencemaran kabut asap lintas batas.

Ia mendesak otoritas Singapura untuk menyelidiki pihak-pihak yang berada dalam kewenangannya apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.

“Jangan menulis surat, jangan mengirim peringatan. Periksa para pejabat perusahaan berdasarkan hukum Singapura, buktikan kepada family office, dan tunjukkan kemampuan Anda,” ujarnya.

Lutfi menegaskan, persoalan ini bukan sekadar mengenai hubungan diplomatik Indonesia dan Singapura, melainkan juga menyangkut konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku usaha besar.

Ia mengingatkan agar keuntungan bisnis tidak hanya dinikmati ketika perusahaan berhasil, sementara tanggung jawab justru dihindari ketika terjadi masalah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Kritik Singapura Kabut asap Karhutla