Singapura Buka Opsi Denda dan Tuntutan Hukum terhadap 7 Perusahaan RI soal Karhutla

17 Oktober 2026 23:01 17 Okt 2026 23:01

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Singapura Buka Opsi Denda dan Tuntutan Hukum terhadap 7 Perusahaan RI soal Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan yang dapat memicu kabut asap lintas negara di kawasan Asia Tenggara. (Foto: REUTERS)

KETIK, JAKARTA – Pemerintah Singapura membuka opsi pemberian denda hingga tuntutan hukum terhadap tujuh perusahaan di Indonesia yang disebut terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pemicu kabut asap di kawasan Asia Tenggara.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan, pemerintahnya tengah menindaklanjuti hasil penyelidikan mengenai sumber kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di negaranya. Ketujuh perusahaan tersebut diketahui berada di Pulau Sumatera.

"Hasil penyelidikan kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami Singapura berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan di Indonesia," kata Fu, Jumat, seperti dilansir AFP, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Sebagai langkah awal, pemerintah Singapura akan mengirimkan surat peringatan pencegahan atau preventative notices kepada tujuh perusahaan tersebut.

Melalui surat itu, perusahaan diminta mengerahkan tim pemadam kebakaran, menghentikan pembakaran maupun pembukaan lahan dengan cara membakar, serta menyerahkan rencana penanganan kebakaran kepada Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA).

Fu menegaskan, pemerintah Singapura mempertimbangkan sejumlah langkah hukum apabila perusahaan tidak mematuhi peringatan tersebut. Opsi yang disiapkan mencakup pemberian denda hingga pengajuan tuntutan hukum.

"Langkah-langkah seperti denda atau tuntutan hukum semuanya masih dalam ruang pertimbangan kami," ujarnya.

Langkah tersebut diambil di tengah kekhawatiran Singapura terhadap kondisi kabut asap lintas negara yang berlangsung selama berbulan-bulan.

Pemerintah Singapura memperingatkan situasi berpotensi semakin parah seiring memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Asia Tenggara.

Adapun tujuh perusahaan yang menjadi sorotan sebagian besar merupakan pemasok kayu bagi industri pulp dan kayu di Sumatera.

Beberapa perusahaan yang disebut dalam hasil penyelidikan tersebut antara lain Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Wood Industries.

Pemerintah Singapura sebelumnya juga telah memperingatkan akan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran lahan penyebab kabut asap.(*)

Tombol Google News

Tags:

Karhutla Indonesia Kabut Asap Singapura Perusahaan Sumatera Grace Fu Sanksi Hukum Karhutla kebakaran lahan Berita Internasional Info Indonesia