KETIK, MALANG – Praktik parkir ilegal menggunakan karcis fotokopi di kawasan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mendadak viral di media sosial setelah dikeluhkan masyarakat. Merespons cepat aduan tersebut, Polresta Malang Kota langsung turun tangan melakukan penindakan di lapangan.
Kasus ini mencuat usai seorang warga melaporkan adanya penggunaan karcis parkir tidak resmi yang menyerupai bentuk aslinya. Selain diviralkan di media sosial, warga juga melaporkan temuan ini melalui layanan darurat 110.
Tak butuh waktu lama, Unit Patroli Tombak dan Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Malang Kota segera mengecek lokasi. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati dua juru parkir (jukir) liar yang tengah menarik tarif parkir menggunakan atribut karcis fotokopi.
Komandan Regu (Danru) Patroli Sat Samapta Polresta Malang Kota, Aiptu Hari, mengonfirmasi bahwa kedua jukir liar tersebut diamankan pada Senin, 11 Mei 2026 malam.
"Setelah menerima laporan dan aduan dari masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan. Dari lokasi tersebut, kami amankan dua terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya, Selasa, 12 Mei 2026.
Aiptu Hari mengungkapkan bahwa penindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menegakkan aturan. Hal ini penting agar tidak ada pihak yang memanfaatkan keramaian ruang publik demi keuntungan pribadi secara tidak sah.
"Kawasan Jalan Trunojoyo merupakan kawasan strategis yang ramai dikunjungi masyarakat. Kami ingin seluruh aktivitas pelayanan publik termasuk parkir, berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman serta nyaman," tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu jukir berinisial MD (57) berdalih telah mendapatkan izin dari pemilik gedung di sekitar lokasi. Namun, alasan tersebut tidak tepat secara aturan, mengingat pengelolaan parkir di ruang publik merupakan kewenangan pemerintah dan wajib dilakukan oleh jukir resmi yang bersertifikasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
"Yang menjadi persoalan bukan sekedar keberadaan jukir, tetapi penggunaan karcis fotokopi yang menyerupai karcis parkir resmi dan menarik tarif parkir di ruang publik tanpa legalitas. Kegiatan semacam ini, jelas tidak diperbolehkan," tegasnya.
Usai diamankan dan menjalani pemeriksaan, kedua jukir liar tersebut diproses dan disanksi lewat sidang tindak pidana ringan (tipiring). Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama, agar seluruh pihak mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk meraup keuntungan pribadi.
"Apabila menemukan praktik serupa, kami imbau masyarakat untuk segera melapor lewat layanan polisi 110. Lewat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas di Kota Malang tetap aman, tertib, dan kondusif," tandasnya. (*)
