KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu anggotanya yang berinisial Ipda WHS. Langkah tegas ini diambil akibat tindakan pelanggaran kedisplinan yang telah dilakukannya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, penerbitan status DPO tersebut karena Ipda WHS tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam kurun waktu yang lama.
"Iya benar, yang bersangkutan berinisial WHS berpangkat Ipda dengan jabatan terakhir Pama Polresta Malang Kota. Ia telah melakukan tindakan berupa tidak masuk kerja selama 50 hari berturut-turut," jelasnya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Akibat pelanggaran tersebut, Polresta Malang Kota telah menggelar sidang disiplin. Namun, Ipda WHS tidak hadir dalam proses persidangan tersebut.
Sesuai dengan prosedur, maka pihak Polresta Malang Kota akan menjadwalkan persidangan lanjutan terhadap Ipda WHS.
"Sidang disiplin dilakukan hari ini, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga akan dilakukan sidang disiplin kedua, dan selanjutnya menunggu 30 hari ke depan untuk diambil keputusan final terhadap konsekuensi dari tindakannya itu," terangnya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan Ipda WHS dalam tindak pidana di luar pelanggaran disiplin, Lukman menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.
"Untuk keterlibatan adanya kasus pidana lain, masih didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Tetapi secara kedisplinan, sudah diterbitkan surat DPO sejak tanggal 4 Agustus 2026," pungkasnya.
